banner 728x250

Manipulasi Barcode MyPertamina untuk Penjualan Solar Subsidi Terbongkar, Harga Naik dari Rp 6.800 ke Rp 8.600

Praktik manipulasi barcode MyPertamina, para pelaku menjual solar dengan harga Rp 8.600 per liter, jauh di atas harga subsidi Rp 6.800 per liter.

banner 120x600
banner 468x60

kondusif.inewsciamis.com/, Praktik manipulasi barcode MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Karawang, Jawa Barat, dan Tuban, Jawa Timur, terbongkar.

Para pelaku menjual solar dengan harga Rp 8.600 per liter, jauh di atas harga subsidi Rp 6.800 per liter.

banner 325x300

Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).

“Selisih harganya sangat jauh. Untuk solar bersubsidi Rp 6.800 per liter, tetapi para pelaku ini menjualnya di atas harga subsidi, yakni Rp 8.600 per liter,” kata dia.

Dalam kasus penipuan BBM bersubsidi di Tuban dan Karawang, kepolisian telah mengamankan delapan tersangka.

Nunung mengungkapkan bahwa di Tuban, para tersangka mengaku telah memanipulasi barcode MyPertamina selama lima bulan dan meraup keuntungan Rp 1,3 miliar.

“Pengakuan tersangka, praktik manipulasi barcode ini baru berjalan lima bulan, tetapi kami akan mendalaminya. Bisa jadi lebih lama,” katanya.

Sementara itu, di Karawang, aksi serupa telah berlangsung selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 3,07 miliar.

“Para tersangka memperoleh total keuntungan Rp 4,4 miliar dari dua kejadian ini,” ungkap Nunung.

Polisi menetapkan tiga tersangka di Tuban, yakni J, K, dan BC. Sementara itu, di Karawang, polisi menetapkan lima orang tersangka, yaitu HB, LA, E, S, dan AS. Dua tersangka lainnya, CRN dan COM, masih dalam pengejaran.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada mereka.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak berwenang akan menghukum para pelaku manipulasi barcode MyPertamina dengan penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *