JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- Gerbong mahasiswa Yogyakarta mulai bergerak ke meja hijau. Tepat di batas akhir pengajuan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menyodorkan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, (15/4/2026).
Langkah hukum ini membidik perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang TNI.
Tak sekadar urusan birokrasi, dokumen ini membawa beban moral: memastikan supremasi hukum tak tunduk pada impunitas.
Menyigi Tragedi Andrie Yunus
Dalam dokumen yang mereka serahkan, BEM Nusantara DIY menyoroti noktah hitam dalam penegakan HAM di Indonesia, yakni kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Alih-alih melihatnya sebagai kriminalitas biasa, mahasiswa menilai perkara ini adalah ujian integritas bagi sistem peradilan nasional.
”Kasus ini adalah ujian bagi negara. Jika tidak ditangani secara terbuka dan adil, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujar Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, dengan nada tegas.
Mendobrak Sekat Peradilan Militer
Mahasiswa melihat ada celah lebar yang berisiko melanggengkan kekebalan hukum.
Oleh karena itu, dalam argumennya, BEM Nusantara DIY juga menekankan lima prinsip krusial yang harus diambil oleh hakim konstitusi:
Pertama, Hapus Kasta Hukum: Menuntut kesetaraan absolut di hadapan hukum (equality before the law).
Kedua, Tolak Peradilan Tertutup: Menolak penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI.
Ketiga, Kejar Aktor Intelektual: Mendesak pengusutan tuntas hingga ke dalang utama, bukan sekadar “pemain lapangan”.
Keempat, Perlindungan Aktivis: Mengingatkan kewajiban negara dalam menjaga keselamatan pembela HAM.
Kelima, Transparansi Radikal: Memastikan proses peradilan bisa diakses dan diawasi publik secara terbuka.
Pesan dari Yogyakarta
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa partisipasi publik tak lagi sekadar tumpah di jalanan lewat aksi massa, tetapi juga masuk ke ruang-ruang sidang yang formal.
Mahasiswa berpendapat bahwa peradilan umum harus menjadi palu tunggal untuk mengadili tindak pidana umum guna menjamin independensi dan keadilan substantif.
Menutup pernyataannya, BEM Nusantara DIY juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memasang mata dan telinga dalam mengawal proses hukum ini.
Sebuah seruan perlawanan yang puitis namun tajam pun terlontar: “Semakin disiram, semakin melawan.”


















