JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- Larangan Merokok Saat Berkendara, Istilah “penuh konsentrasi” dalam aturan lalu lintas kini tengah diuji ketangguhannya di meja hijau Medan Merdeka Barat.
Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), melayangkan gugatan terhadap Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia menilai, frasa tersebut merupakan “pasal karet” yang memicu ketidakpastian hukum di jalan raya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (2/4/2026), Reihan membeberkan argumennya secara daring.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo, Reihan menyoroti ketiadaan batasan normatif yang jelas mengenai aktivitas apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi.
”Norma yang multitafsir tidak hanya merugikan saya secara personal, tapi juga memicu risiko sistemik bagi publik,” tegas Reihan.
Ia merujuk pada praktik di lapangan di mana aktivitas seperti merokok atau sekadar memegang telepon genggam sering menjadi perdebatan antara pengendara dan petugas karena tidak tertulis secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang.
Larangan Merokok Saat Berkendara, Mengejar Kepastian di Aspal
Melalui permohonan Nomor 101/PUU-XXIV/2026 ini, Reihan mendesak Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru.
Ia meminta MK menyatakan bahwa “penuh konsentrasi” harus mencakup larangan spesifik terhadap penggunaan telepon genggam secara manual dan aktivitas merokok aktif.
Baginya, penegakan hukum lalu lintas harus proporsional dan seragam, bukan bergantung pada selera interpretasi petugas di lapangan.
Namun, langkah Reihan tak langsung mulus. Para penjaga konstitusi memberikan sederet catatan kritis atas berkas permohonannya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, misalnya, langsung mempertanyakan pijakan hukum (legal standing) sang mahasiswa.
Guntur meminta Reihan membuktikan bahwa dirinya memang seorang pengendara aktif yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Sebagai pengendara, apakah karena ketidakjelasan norma ini Pemohon pernah atau berisiko tertabrak? Ini penting untuk mempertegas kerugian konstitusionalnya,” ujar Guntur lugas.
Saran dari Meja Hijau
Senada dengan Guntur, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Reihan untuk membedah pasal tersebut secara lebih komprehensif.
Daniel menduga, masalah sesungguhnya mungkin bukan terletak pada norma utamanya, melainkan pada bagian penjelasan pasal yang kurang tajam.
”Coba cermati lagi, apakah frasanya yang bermasalah atau justru penjelasannya yang perlu diperkuat?” tutur Daniel memberi opsi.
Ketua MK Suhartoyo pun menutup persidangan dengan pesan agar Reihan menyederhanakan konstruksi berpikir dalam permohonannya.
Suhartoyo meminta Pemohon menimbang kembali apakah tuntutan “pemaknaan bersyarat” yang diajukan memang jalan keluar terbaik untuk mempertegas aturan tersebut.
Mahkamah memberikan tenggat waktu 14 hari bagi Reihan untuk memoles gugatannya.
Nasib “konsentrasi” para pengemudi di Indonesia kini bergantung pada naskah perbaikan yang harus diserahkan paling lambat Rabu, 15 April 2026 mendatang.
Jika argumen Reihan cukup kuat, wajah penegakan hukum di jalan raya bisa jadi akan berubah total.


















