Tasikmalaya,kondusif.inewsciamis.com/,– Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota menindak tegas dua kasus pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kedua kasus itu adalah penganiayaan secara bersama-sama dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (5/11/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim beserta tim penyidik Satreskrim.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu.
Tiga pelaku CG (24), CS (33), dan AN (34) diamankan usai sempat melarikan diri ke Tangerang.
Ketiganya merupakan anggota geng motor Parpolin. Mereka memukuli korban bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang muda, hingga mengalami luka.
Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju dan sembilan genteng pecah.
“Para pelaku dalam keadaan mabuk. Mereka mengejar seseorang yang dicurigai, lalu memukul korban karena dianggap mengetahui identitas orang tersebut,” ujar AKBP Faruk Rozi.
Polres Tasikmalaya Kota Telusuri Pelaku ke Luar Kota
Tim Satreskrim bergerak cepat. Melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke luar kota. Ketiganya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial AFS (28) di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kecamatan Cihideung.
Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis keling dalam tas selempangnya. Polisi juga menyita jaket bertuliskan “XTC Indonesia” dan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor.
“AFS tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam, sehingga kami langsung lakukan penindakan sesuai hukum,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku kini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Faruk menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan, geng motor, maupun premanisme. Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berkomitmen menjaga Kota Tasikmalaya tetap aman dan kondusif. Mari bersama ciptakan situasi yang tertib dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.


















