Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/, Dalam sesi tanya jawab pada kegiatan sosialisasi larangan penggunaan sepeda motor oleh siswa di SMPN 1 Panumbangan, Senin (5/5/2025), salah satu audiens dari unsur komite SD Cibeureum menanyakan tentang aturan larangan studi tour, yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Pertanyaan tersebut menyinggung ketidakjelasan dasar hukum larangan, apakah berasal dari pemerintah kabupaten, provinsi, atau kementerian.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Uned Setiawan, menjawab dengan menekankan pentingnya ketaatan terhadap kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat Jawa Barat, satuan pendidikan di Ciamis perlu patuh terhadap arahan dan program dari Gubernur Jawa Barat.
“Kita ini warga Jawa Barat, tentu harus taat terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar. Meskipun aturan dari pusat atau kementerian belum terbit,” kata dia.
“kita sudah punya surat edaran yang jadi acuan. Termasuk soal larangan studi tour dan siswa bawa motor, itu bagian dari kebijakan provinsi yang perlu ditaati,” ucapnya, menambahkan.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi merupakan bentuk kedisiplinan.
“Surat edarannya sudah beredar, tinggal bagaimana kita sebagai warga yang taat mematuhi. Kalau rakyat Jawa Barat taat, InsyaAllah kehidupan akan lebih tentram,” imbuhnya.
Uned juga menjelaskan bahwa jika nantinya ada regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan, pihaknya akan segera menyampaikan.
Namun, selama belum ada aturan pusat, sekolah tetap diminta mengikuti kebijakan yang berlaku di level daerah.
Ia menambahkan, larangan terkait penggunaan motor dan studi tour berlaku tidak hanya untuk SD dan SMP negeri.
Tetapi juga satuan pendidikan swasta seperti MI dan MTs, karena semuanya berada dalam wilayah hukum dan kebijakan yang sama di bawah naungan Provinsi Jawa Barat.
“Baik SD, MI, SMP, maupun MTs, semua warga Jabar. Maka aturannya juga sama, tidak dibedakan, karena kita orang Jawa Barat,” pungkasnya.


















