Ciamis,kondusif – Larangan Knalpot Bising Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Senin, 25 Agustus 2025, tentang pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik, Gubernur menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Karena itu, kepala daerah diinstruksikan mendukung penuh penegakan aturan terkait kebisingan kendaraan bermotor.
Instruksi Gubernur Larangan Knalpot Bising Jabar
1. Penegakan aturan
Bupati/Wali Kota diminta mendukung penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang melanggar ambang batas kebisingan.
2. Pembinaan masyarakat dan bengkel
Pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan kepada pemilik bengkel atau toko agar tidak memperdagangkan.
Kemudian, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.
Selain itu, mereka juga diingatkan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.
3. Koordinasi dengan kepolisian
Pemda diminta melakukan koordinasi atau kolaborasi dengan Polres di wilayah masing-masing.
Dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot bising, termasuk yang digunakan pada kendaraan tipe racing.
Komitmen Jawa Barat
Lebih lanjut, melalui edaran ini, Pemprov Jabar berharap pemerintah kabupaten/kota dapat segera mengambil langkah nyata menertibkan peredaran dan penggunaan knalpot bising.
Penertiban ini juga tidak hanya untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, tetapi juga demi keamanan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat luas.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama,” tulis Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat tersebut.
Dengan demikian, Jawa Barat berkomitmen menekan maraknya penggunaan knalpot bising yang selama ini sering meresahkan warga.


















