banner 728x250
News  

KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Kejagung: Hati-hati dengan Berita Bohong dan Fitnah

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,– KUHP baru bisa jerat jurnalis lewat sejumlah pasal yang dianggap berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, dalam pernyataannya pada Senin, 23 Juni 2025.

banner 325x300

Menurut Harli, revisi KUHP yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 tersebut mengandung sejumlah pasal yang relevan.

Khusunya dengan kerja jurnalistik, termasuk Pasal 310 dan 311 yang mengatur soal pencemaran nama baik dan fitnah.

“Ada beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 263 dan 264 KUHP baru juga disorot karena menyangkut penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Pasal-pasal ini dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi insan pers apabila tidak disikapi dengan hati-hati.

Meski begitu, Kejagung menekankan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

Prinsip jurnalisme tetap harus dijunjung tinggi, termasuk kaidah verifikasi dan praduga tak bersalah.

“Meski demikian, penerapannya tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah,” tegas Harli.

Tak hanya menyasar berita tentang individu, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan terkait penyebaran informasi bohong.

Salah satunya mengenai harga barang yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Hal ini diatur dalam Pasal 265.

“Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana,” kata Harli,

Dia menjelaskan bahwa penyebaran berita palsu soal harga bisa berdampak langsung pada nilai tukar dan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Kejagung mengimbau agar para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional.

Kemudian, akurat, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.

“Keberimbangan, konfirmasi, dan kehati-hatian dalam menulis berita menjadi lebih penting dari sebelumnya,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *