banner 728x250
News  

KPK Terbitkan Sprindik, Siapa di Balik Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, setelah menghadiri peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025.

Menurut Setyo, penerbitan sprindik ini menandakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mengakui bahwa ada aparat penegak hukum (APH) lain yang turut menangani perkara ini. Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

banner 325x300

“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan. Jika ada APH lain yang juga menangani kasus ini, maka tugas Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk berkoordinasi,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu, 5 Maret 2025.

Sejauh ini, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga tengah mengusut kasus rasuah di Bank BJB. Setyo menegaskan bahwa koordinasi dengan APH tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Lima Tersangka dan Perjalanan Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pimpinan agensi periklanan, termasuk salah satunya dari PT CKSB.

Kasus ini sendiri sudah menjadi perhatian KPK sejak tahun lalu. Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, sempat memberikan isyarat bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan korupsi di Bank BJB. Hanya berselang 18 hari kemudian, muncul kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Namun, dalam dinamika yang terjadi, sempat terjadi perbedaan pernyataan di internal KPK. Pada 14 September 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya penyelidikan, tetapi belum ada sprindik yang diterbitkan. Keesokan harinya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meralat informasi tersebut dan menegaskan bahwa belum ada surat perintah penyidikan saat itu.

Kini, dengan diterbitkannya sprindik, KPK tampaknya telah mengantongi cukup bukti untuk membawa kasus ini ke tahap lebih lanjut. Masyarakat pun menantikan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi ini, termasuk siapa saja pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana iklan Bank BJB.

Sebagian dari artikel ini dikutip dari : Tempo.co, dengan judul : KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *