Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Aset rampasan korupsi kini resmi berpindah tangan untuk mendukung penguatan nilai kebangsaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit apartemen mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery untuk memastikan harta hasil korupsi tidak menganggur dan kembali bermanfaat bagi negara.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, pada Senin (20/4).
Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, KPK juga memastikan aset-aset ini dikelola secara transparan ketimbang hanya menjadi beban pemeliharaan di gudang sitaan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah kini tak hanya fokus memenjarakan koruptor.
Menurutnya, mengejar keuntungan ekonomi yang dinikmati para pelaku korupsi jauh lebih krusial untuk memberikan efek jera yang maksimal.
”Barang rampasan hasil penegakan hukum ini harus kita optimalkan untuk kepentingan negara. Lewat mekanisme yang transparan, kita perkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik negara,” ujar Fitroh dengan tegas.
Dua Apartemen di Kawasan Elite
Aset yang diserahkan KPK juga bukan main-main.
Kedua unit properti ini berada di lokasi strategis Jakarta Selatan dan berasal dari perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara rinci, aset tersebut meliputi:
Unit Apartemen di Jalan Pintu Satu Senayan: Memiliki luas 150 m^2 dengan taksiran nilai mencapai Rp 2,10 miliar.
Unit Apartemen di FX Residence: Memiliki luas 92 m^2 dengan nilai sekitar Rp 1,42 miliar.
Kedua properti ini juga merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 April 2025 menjadi dasar hukum kuat bagi KPK untuk mengeksekusi aset tersebut.
Seiring penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), seluruh kewajiban pengelolaan kini resmi berpindah ke Lemhannas.
Dasar hukumnya pun jelas, yakni keputusan Menteri Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta tertanggal 14 Maret 2026.
Dukungan untuk Pendidikan Kepemimpinan
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyambut baik langkah KPK.
Ia juga menilai pemanfaatan aset ini memiliki makna simbolis yang sangat dalam.
Baginya, mengubah harta hasil kejahatan menjadi sarana pendidikan adalah bentuk perlawanan balik terhadap korupsi.
”Aset rampasan negara ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah instrumen strategis untuk mendukung pembangunan SDM yang berkarakter dan tahan banting terhadap godaan korupsi,” kata Ace Hasan.
Nantinya, Lemhannas akan memfungsikan apartemen tersebut untuk mendukung kegiatan pendidikan kepemimpinan nasional serta program penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Ace menjamin pengelolaan aset akan dilakukan secara optimal dan penuh tanggung jawab.
Acara serah terima ini juga dihadiri oleh jajaran petinggi kedua lembaga, mulai dari Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto hingga Deputi Pendidikan Lemhannas Bob Henry Panggabean.
Melalui kolaborasi ini, KPK berharap pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berdampak nyata, terutama dalam memulihkan kerugian keuangan negara secara berkelanjutan.


















