BANDUNG,kondusif.inewsciamis.com/,- KPK Geledah Rumah Ono Surono, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami pusaran korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kali ini, giliran kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, yang menjadi sasaran penggeledahan pada Rabu, 1 Maret 2026.
Melansir dari SinPo.id, penggeledahan di rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat tersebut berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Penyisiran di Kota Kembang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah menyisir rumah Ono yang berlokasi di Kota Bandung untuk mencari bukti-bukti tambahan.
”Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” ujar Budi kepada awak media, Rabu.
Meskipun demikian, Budi belum merinci barang bukti apa saja yang berhasil disita dari lokasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya baru akan membeberkan hasil temuan setelah seluruh rangkaian penggeledahan rampung.
“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan terus mengupdate perkembangannya,” tambahnya singkat.
Jejak Setoran Rp14,2 Miliar
Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni:
Ade Kuswara (Bupati Bekasi)
H.M. Kunang (Ayah Ade Kuswara)
Sarjan (Pengusaha/Pihak Swasta)
Konstruksi perkara mengungkap bahwa Bupati Ade secara aktif menjalin komunikasi dengan Sarjan untuk mengatur paket proyek di Pemkab Bekasi.
Ironisnya, dalam setahun terakhir, Ade diduga rutin menagih uang ‘ijon’ kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
Hingga saat ini, KPK mencatat total uang ijon yang mengalir ke kantong Ade mencapai Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lain sepanjang tahun 2025 dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar.
Jika ditotal, Bupati Bekasi juga diduga telah mengeruk keuntungan haram hingga Rp14,2 miliar.
Jeratan Pasal Tipikor
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang dengan Pasal 12 a atau Pasal 11.
Kemudian, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap terancam jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kini, publik menunggu apakah hasil penggeledahan di rumah Ono Surono akan menyeret nama baru dalam daftar panjang skandal korupsi di Jawa Barat ini.


















