banner 728x250
News  

Modus Laporan Fiktif Terungkap, KPK Bongkar Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dalam tubuh perbankan daerah. Kali ini, kasus dugaan korupsi menyeret nama-nama pejabat dan pengusaha dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.

Modus utamanya: laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi demi mencairkan dana nonbudgeter.

banner 325x300

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka membuat laporan iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Salah satu caranya adalah dengan menggandakan jumlah tayangan iklan dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Contohnya, iklan yang tayang hanya di sepuluh media, tapi dilaporkan seolah-olah ada 20. Selisih itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk dana nonbudgeter,” ujar Asep dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Dana fiktif tersebut tetap dibayarkan oleh pihak BJB dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi.

Salah satu penggunaan dana ilegal itu, menurut Asep, adalah untuk menggelar acara internal seperti ulang tahun.

“Kegiatan seperti ini tidak ada pos anggarannya, tapi tetap dilaksanakan dengan menggunakan dana dari laporan yang dilebihkan tadi,” jelasnya.

Korupsi Iklan BJB, Lima Tersangka, Eks Dirut BJB Diduga Aktor Kunci

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah.

Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB, Widi Hartono, pejabat Divisi Corporate Secretary.

Kemudian, Antedja Muliatana (PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (PT BSC Advertising & WSBE). Sophan Jaya Kusuma (PT CKMB & CKSB).

Kelima nama itu diduga berperan dalam rekayasa pelaporan serta pengaturan alur dana ke sejumlah agensi iklan.

Ridwan Kamil Terseret, Rumah Digeledah Penyidik

Dalam upaya mengembangkan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Tim penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi iklan di masa kepemimpinannya.

Selain rumah pribadi, kantor pusat Bank BJB di Bandung juga turut digeledah.

Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar

Dari penghitungan sementara, negara dirugikan hingga Rp222 miliar dalam proyek pengadaan iklan periode 2021–2023.

Dana awal yang disiapkan BJB mencapai Rp409 miliar, ditujukan untuk belanja iklan di media televisi, cetak, dan daring.

Lebih lanjut, enam perusahaan tercatat menerima aliran dana dari proyek tersebut, antara lain:

PT CKSB: Rp105 miliar, PT AM: Rp99 miliar, PT CKM: Rp81 miliar, PT CKMB: Rp41 miliar.

Kemudian, PT WSBE: Rp49 miliar, PT BSCA: Rp33 miliar.

KPK juga menegaskan bahwa proses penunjukan agensi tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.

Celah inilah yang dimanfaatkan untuk menggelembungkan nilai kontrak dan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *