GARUT, kondusif.inewsciamis.com/ — Satres Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial R (38) dan S (30), warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Sabtu (April 2026).
Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Sementara dari pelaku S, petugas menyita 15 plastik klip bening yang masing-masing berisi enam tablet obat diduga jenis Hexymer, serta 12 tablet obat jenis Trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran obat berbahaya,” tegasnya.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.***
Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah


















