banner 728x250

Komisi III DPR Kunjungi Polda Jabar, Bahas Revisi Hukum Acara Pidana Bersama Penegak Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Bandung,kondusif.inewsciamis.com/,- Komisi III DPR kunjungi Polda Jabar untuk menyerap aspirasi penegak hukum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana.

Kunjungan berlangsung Kamis, 3 Juli 2025, pukul 09.00–12.00 WIB di Mapolda Jawa Barat.

banner 325x300

Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerima langsung kedatangan rombongan Komisi III DPR RI mewakili Kapolda.

Dalam agenda itu, pimpinan dan anggota DPR RI melakukan dialog aktif bersama berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi.

Polda Jabar menghadirkan pejabat utama, sedangkan dari Kejaksaan Tinggi Jabar turut hadir Kajati Ibu Katarina Endang Sarwestri dan Wakajati Bapak Riyono bersama 15 jajaran lainnya.

Kepala BNNP Jabar datang bersama 7 pejabat dari berbagai bidang, mulai pemberantasan, pencegahan, rehabilitasi, hingga intelijen.

Pengadilan Tinggi Jabar mengirim 6 delegasi dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua.

Selain itu, dari kalangan akademisi hadir tiga perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), yakni Dr. Lies Sulistiani, Dr. Elis Rusmiati, dan I Tadjudin Ph.D Candidate.

Wakapolda Jabar menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi III yang terjun langsung ke lapangan.

“Kami menyambut baik dan merasa terhormat atas kunjungan kerja ini. Kegiatan ini bagian penting dari proses legislasi nasional, terutama dalam menyusun regulasi penegakan hukum modern,” ujarnya.

Ia menegaskan kesiapan Polda Jabar dalam memberikan masukan berbasis pengalaman nyata di lapangan.

“Kami siap menyampaikan kendala teknis, kebutuhan normatif, serta dinamika hukum yang perlu menjadi perhatian dalam revisi hukum acara pidana,” lanjutnya.

Diskusi berlangsung interaktif. Unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNNP, hingga akademisi menyampaikan gagasan dan catatan kritis.

Semua masukan tersebut akan menjadi referensi Komisi III DPR RI dalam penyempurnaan naskah akademik dan pembahasan lanjutan RUU.

Kegiatan ditutup dengan semangat kolaboratif dan tekad bersama membangun sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan kontekstual dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *