banner 728x250
News  

Komisi II DPR RI Tekankan Efisiensi Anggaran dalam PSU Pilkada 2024

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif – Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak boros dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PSU, dengan hanya mengalokasikan dana untuk kebutuhan utama.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendukung pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa efisiensi anggaran PSU tidak boleh mengurangi kualitas demokrasi.

banner 325x300

“Tentu dengan catatan bahwa hal-hal substansial terkait penyelenggaraan PSU tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri,” ujarnya dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (4/3/2024).

Menekan Biaya Tanpa Mengorbankan Proses Demokrasi

Salah satu strategi efisiensi yang diusulkan adalah pengurangan biaya hibah keamanan untuk TNI dan Polri. Rifqinizamy menekankan bahwa dalam kondisi saat ini, semangat gotong-royong antar-lembaga negara harus dikedepankan agar PSU tetap berjalan dengan baik tanpa membebani keuangan daerah.

“Kita harus memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar efisien. Misalnya, biaya pengamanan yang biasanya dialokasikan dalam bentuk hibah kepada TNI dan Polri bisa diminimalisir. Kita harus percaya bahwa aparat keamanan tetap akan menjalankan tugasnya tanpa harus dibebani oleh pembiayaan yang berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merasionalisasi honorarium petugas ad hoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengawas desa, dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Honorarium petugas pemilu memang penting, tetapi dalam situasi seperti ini perlu ada rasionalisasi. Jangan sampai anggaran lebih besar dialokasikan untuk honor dibanding kebutuhan pokok seperti surat suara dan logistik lainnya,” tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa aspek krusial seperti pencetakan surat suara, pengadaan TPS, dan proses rekapitulasi suara harus tetap mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.

“Jangan sampai kita menghemat pada aspek-aspek yang justru bisa berakibat fatal. Kalau pencetakan surat suara atau rekapitulasi tidak dilakukan dengan benar, justru bisa memunculkan sengketa baru yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

PSU Digelar di 24 Daerah

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), dengan sembilan Hakim Konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diajukan.

Dari total 310 perkara yang masuk ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, dengan 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU.

Dengan adanya PSU di berbagai daerah, efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. Di satu sisi, transparansi dan kualitas pemilu harus tetap terjaga, sementara di sisi lain, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat agar tidak membebani keuangan negara.

PSU bukan sekadar pengulangan proses pemilihan, tetapi juga ujian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara bertanggung jawab. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kredibilitas demokrasi tanpa harus mengorbankan efisiensi keuangan negara.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *