Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- DPR RI resmi mengesahkan Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Salah satu muatan penting dalam Renstra ini adalah rencana kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik yang menjadi prioritas legislasi ke depan.
Pengesahan ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerahkan laporan akhir hasil pembahasan Renstra kepada pimpinan sidang.
“Apakah laporan Baleg terhadap rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra 2025–2029 dapat disetujui untuk disahkan?”
Tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas anggota dewan yang hadir.
Kodifikasi Undang-undang Pemilu dan Partai Politik
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa dokumen Renstra ini menjadi landasan penting untuk menyusun regulasi.
Terutama regulasi nasional yang lebih rapi, terintegrasi, dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penting bagi DPR untuk melakukan kodifikasi terhadap UU Paket Pemilu dan UU Partai Politik, termasuk menyesuaikannya dengan keputusan MK serta menambahkan unsur akuntabilitas keuangan partai politik,” ujar Sturman saat membacakan laporan di forum paripurna.
Tak hanya soal keuangan, pembaruan juga menyasar aspek budaya partai yang inklusif.
Kemudian, penguatan mekanisme kaderisasi dan kepemimpinan partai.
Hingga penyederhanaan proses verifikasi partai politik menjelang pemilu mendatang.
Sinkronisasi dengan Agenda Pembangunan Nasional
Selain memuat agenda reformasi sistem politik, Renstra DPR RI 2025–2029 juga akan diselaraskan dengan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Sinkronisasi ini dimaksudkan agar kerja legislatif tidak berjalan sendiri.
Akan tetapi menyatu dengan arah pembangunan nasional yang telah dirumuskan pemerintah.
“Isu-isu utama dalam Renstra ini telah melalui pembahasan intensif dan akan disempurnakan melalui rapat panja,” tambah Sturman.
Dengan pengesahan Renstra ini, DPR RI memastikan bahwa agenda legislasi ke depan tidak hanya teknokratis.
Tapi juga menyentuh persoalan fundamental sistem politik dan demokrasi di Indonesia.


















