banner 728x250
News  

KLH Ultimatum Bangunan di DAS: Bongkar atau Dibongkar!

banner 120x600
banner 468x60

BEKASI, KONDUSIF – Banjir besar yang melanda Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Jakarta pada Maret 2025 menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk bertindak tegas dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Salah satu fokus utama adalah menertibkan bangunan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan sekitarnya, terutama di kawasan hulu yang dinilai berkontribusi pada bencana ini.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan paksaan pemerintah kepada sejumlah korporasi yang melanggar aturan lingkungan. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran di DAS secara mandiri sebelum pemerintah turun tangan.

banner 325x300

“Kami akan keluarkan paksaan pemerintah. Kami akan memberikan waktu bila mereka mau melakukan pembongkaran secara mandiri. Tapi bila tidak, ada batas waktu tertentu yang mungkin kami yang akan membongkar,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3).

Salah satu perusahaan yang kini dalam proses sanksi adalah PT Sumber Sari Bumi Pakuan, yang diketahui membangun pabrik pengolahan teh tanpa dokumen lingkungan yang sah. KLH juga memproses beberapa korporasi lain yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas, termasuk PT Pinus Foresta Indonesia, PT Karunia Puncak Wisata, PT Jelajah Handal Lintasan, CV Mega Karya Nurgraha, PT Bobobox Aset Management, dan PT Farm Nature & Rainbow ADD.

KLH juga menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Jaswita Lestari Jaya dan PT Eigerindo Multiproduk Industri, yang diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir.

Selain menertibkan bangunan di DAS Ciliwung, KLH juga telah melakukan penertiban di tujuh titik DAS Bekasi.

“Kami sudah memasang papan pengawasan di beberapa lokasi, seperti Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, dan Perumahan Citra City Sentul,” ujar Rizal.

Untuk memperkuat pengawasan, KLH menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan DLH Provinsi Jawa Barat.

“Kami akan meminta bantuan DLH setempat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap area yang sudah dipasangi plang pengawasan di DAS kemarin,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan dan mencegah bencana yang lebih parah. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada komitmen dan kepatuhan semua pihak dalam menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *