Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,- Gugatan Mantan Kades Cicapar, Upaya hukum mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, untuk kembali menduduki kursinya berakhir antiklimaks.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Imat terhadap Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 14 April 2026.
Perseteruan hukum ini bermula ketika Bupati Ciamis menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 pada September tahun lalu.
Surat sakti tersebut menjadi dasar pemberhentian Imat dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.
Tak terima dengan pendepakan tersebut, Imat lantas menyeret Pemkab Ciamis ke meja hijau.
Namun, setelah lima bulan drama persidangan bergulir, hakim justru memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak hanya menolak mentah-mentah gugatan Imat, tetapi juga menghukum sang mantan kades untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
Merespons kemenangan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Ciamis, Rudi, menyambut baik ketegasan hakim.
Menurutnya, putusan ini merupakan cerminan dari penegakan hukum yang transparan dan adil di lingkungan pemerintahan.
”Kami menerima putusan ini sebagai wujud supremasi hukum. Langkah selanjutnya, pemerintah akan membedah pertimbangan hukum hakim secara saksama untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai aturan,” ujar Rudi dalam keterangan resminya.
Rudi juga menekankan bahwa kemenangan ini bukan sekadar soal menang-kalah di pengadilan, melainkan tentang kepastian nasib pelayanan publik di Desa Cicapar.
Ia menjamin dinamika hukum yang sempat memanas tidak akan melumpuhkan roda pemerintahan desa.
Sembari mengawal proses transisi, Pemkab Ciamis kini memprioritaskan stabilitas wilayah.
Rudi mewanti-wanti agar kepentingan masyarakat luas harus berdiri di atas kepentingan personal maupun kelompok tertentu.
Di akhir keterangannya, ia meminta warga Desa Cicapar tidak terombang-ambing oleh provokasi atau isu miring yang beredar pasca-putusan.
“Kami meminta warga tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Mari kita hormati proses hukum ini dan kembali fokus membangun desa bersama-sama,” pungkasnya.


















