MANOKWARI,kondusif.inewsciamis.com/,- Dewan Pimpinan Pusat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Di satu sisi, korps Adhyaksa ini dipuji lantaran keberaniannya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023. Namun di sisi lain, Kejati dituding tebang pilih karena mendiamkan laporan dugaan korupsi besar di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ketua Pidar Papua Barat, Jackson Kapisa, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons jaksa terhadap aduan masyarakat.
Padahal, pihaknya telah menyodorkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum Kepala Daerah tahun 2024.
”Kami sudah menyerahkan pengaduan resmi ke sentra pelayanan publik Kejati Papua Barat, namun sampai detik ini belum ada tindak lanjut yang nyata,” ujar Jackson dalam keterangan persnya, Jumat, (17/4/2026).
Temuan BPK: Anggaran ‘Ganda’ Sebelas Miliar
Persoalan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Jackson membeberkan adanya indikasi kuat kerugian negara mencapai Rp11 miliar pada pos Bendahara Sekretariat Daerah (Banget) Papua Barat.
Modusnya tergolong berani: pembayaran ganda atau double payment untuk belanja makan dan minum.
”Ada belanja yang dibayar dua kali. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi dugaan keras perampokan uang rakyat secara sistematis,” tegas Jackson.
Ia pun mempertanyakan mengapa kasus dengan nominal fantastis ini seolah membeku di meja penyidik Kejati.
Skandal ‘Kantor’ Hotel Berbintang
Tak hanya soal anggaran makan-minum, Jackson juga mendesak Polda dan Kejati Papua Barat mengusut perilaku janggal oknum Bendahara Sekretariat Daerah Pemprov Papua Barat.
Pasalnya, oknum tersebut juga diduga kerap memboyong pekerjaan dinas ke hotel berbintang di Manokwari, alih-alih menyelesaikannya di kantor pemerintahan.
Isu ini sebenarnya sempat mencuat ke publik melalui rilis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, pada 7 Maret lalu.
Namun, Jackson menilai aparat penegak hukum masih menutup mata.
”Rakyat bertanya-tanya, kenapa kasus sebesar ini belum ada tindakan? Apakah oknum ini kebal hukum?” cecarnya.
Lebih jauh, Pidar Papua Barat menuntut transparansi mengenai legalitas aktivitas di hotel tersebut.
Jackson juga mempertanyakan apakah ada perintah resmi dari pimpinan tertinggi di provinsi tersebut sebagai dasar penggunaan fasilitas hotel untuk tugas rutin bendahara.
”Patut ditelusuri, apakah Gubernur Papua Barat mengeluarkan surat perintah tugas? Jika tidak ada, maka pertanggungjawabannya menjadi gelap. Kami butuh kejelasan, bukan pembiaran,” pungkas Jackson.


















