banner 728x250
News  

Kejari Ciamis Jebloskan Legislator N ke Lapas Kebon Waru Terkait Dugaan Korupsi BUMDes

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anang didampingi Plh. Kasi Pidana Khusua (Pidsus) Kejari Ciamis, Kresna. (Foto: istimewa)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anang didampingi Plh. Kasi Pidana Khusua (Pidsus) Kejari Ciamis, Kresna. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,- Pelarian hukum seorang anggota DPRD Ciamis berinisial N akhirnya terhenti di ujung Maret. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memastikan telah menjebloskan sang legislator aktif ke sel tahanan atas dugaan korupsi dana bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kasus yang sempat mengendap bertahun-tahun kini resmi bergulir ke meja hijau.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang, didampingi Plh. Kasi Pidsus, Kresna, mengungkapkan bahwa penahanan telah dilakukan sejak Senin, 30 Maret 2026.

banner 325x300

Kejaksaan menitipkan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung.

“Penahanan ini untuk 20 hari ke depan, sekaligus memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Kresna di ruang kerjanya, Selasa, (7/4/2026).

​Dosa Lama Sebelum Menjabat

Kasus yang menjerat N bukan terjadi saat ia mengenakan jas anggota dewan, melainkan ketika ia masih berperan sebagai pendamping BUMDes pada 2016 silam.

Kresna membeberkan bahwa modus operandi para pelaku adalah melakukan pungutan liar dari dana bantuan yang seharusnya mengalir untuk pemberdayaan ekonomi desa.

​Tak tanggung-tanggung, praktik lancung ini ditaksir merugikan negara hingga Rp577 juta.

Dalam menjalankan aksinya, N tidak sendirian. Kejaksaan turut menahan tiga rekan sejawatnya yang juga berstatus sebagai pendamping desa, yakni tersangka berinisial S, Y, dan A.

​Liku-Liku Berkas yang Sempat Tertahan

Publik sempat mempertanyakan mengapa perkara lawas ini baru naik ke permukaan sekarang.

Menanggapi hal itu, Anang menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Kejaksaan, menurut dia, bekerja sesuai prosedur operasi standar (SOP) sebagai penuntut umum.

​”Kami sempat memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian. Setelah seluruh petunjuk terpenuhi dan kami yakin berkasnya lengkap (P21), barulah proses ini kami jalankan,” tegas Anang.

Ia menepis isu bahwa penahanan dilakukan sebelum lebaran, dengan menegaskan bahwa eksekusi penahanan baru dilaksanakan pasca-hari raya.

​Ancaman Penjara Menanti

Kini, jaksa penuntut umum tengah bersiap menyusun dakwaan sembari menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim.

Untuk menjerat para tersangka, kejaksaan menerapkan pasal berlapis dalam UU Tipikor, yakni Pasal 603 (KUHP baru), Pasal 3, serta Pasal 12 yang bersifat subsideritas dan alternatif.

​Jeratan hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan pasal primer 603, para terdakwa terancam hukuman minimal 2 tahun penjara.

Sementara jika terbukti melanggar Pasal 12, ancaman hukuman minimal mencapai 4 tahun penjara.

​”Kini bolanya ada di tangan Majelis Hakim. Kami menunggu jadwal sidang untuk membuktikan seluruh fakta di pengadilan,” tutup Kresna.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik di Ciamis bahwa masa lalu yang kelam tetap bisa menyeret mereka ke balik jeruji besi, meski kini tengah duduk nyaman di kursi kekuasaan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *