banner 728x250
News  

Kejaksaan dan Pemprov Jabar Siapkan Jebakan Digital bagi Penyunat Dana PIP

Siswa kini bisa lapor langsung jika bantuan pendidikan disunat. Gubernur Dedi Mulyadi targetkan nol biaya sekolah bagi keluarga prasejahtera di Jawa Barat.

Sumber foto: Humas Pemprov Jabar
Sumber foto: Humas Pemprov Jabar
banner 120x600
banner 468x60

Bandung,kondusif.inewsciamis.com/,- Celah korupsi dan penyunatan dana bantuan pendidikan kini kian sempit. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kejaksaan RI untuk memperketat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP). Senjatanya adalah sebuah platform pelaporan digital bernama Jaga Indonesia Pintar.

​Melalui aplikasi ini, siswa penerima manfaat memiliki kekuatan untuk melapor secara mandiri.

banner 325x300

Mereka bisa mengadukan apakah dana bantuan diterima utuh, hanya sebagian, atau justru raib sama sekali.

Langkah ini diambil untuk memastikan Rp1 pun dana pendidikan tidak “bocor” ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa skema baru PIP yang langsung ditransfer ke rekening siswa harus menjadi jaminan keberlanjutan sekolah.

“Saya tidak mau lagi mendengar anak-anak Jabar bicara soal orang tua kaya atau miskin. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah harus bisa sekolah tanpa biaya,” tegas Dedi dalam acara sinergi di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.

​Membidik Pelaku Penyunatan Dana

​Saat ini, terdapat sekitar 175.000 siswa di Jawa Barat yang menggantungkan harapannya pada PIP.

Namun, sistem yang ada selama ini diakui masih memiliki celah.

Wakil Menteri Kemendikdasmen, Atip Latipulhayat, mengakui adanya sistem yang belum berjalan semestinya di lapangan.

​”Kolaborasi dengan Kejaksaan ini adalah upaya kami memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar Atip.

​Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, membeberkan bahwa titik rawan kebocoran selama ini berada pada tahap penerimaan.

Untuk itu, Kejaksaan memotong jalur birokrasi dengan memfokuskan pelaporan langsung dari siswa, bukan lewat pihak sekolah.

​Satgas Desa Jadi Mata-Mata

​Tak hanya mengandalkan aplikasi, Kejaksaan juga memperkuat verifikasi di akar rumput. Mereka menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membentuk satuan tugas khusus di tingkat desa.

​”Jika ada unsur pidana, kami tindak lanjuti secara hukum. Jika masalahnya ada di administrasi, akan kami teruskan ke kementerian untuk perbaikan tata kelola,” jelas Reda.

​Dengan sistem “jemput bola” dan pengawasan berlapis ini, Pemprov Jabar optimis akses pendidikan akan lebih merata dan transparan, sekaligus memberikan rasa aman bagi orang tua siswa dalam mengelola dana pendidikan dari negara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *