banner 728x250
News  

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Tambang Nikel (sumber foto: Kejagung RI).
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Tambang Nikel (sumber foto: Kejagung RI).
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, berinisial HS, sebagai tersangka.

HS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2013 hingga 2025.

banner 325x300

​Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari serangkaian penyidikan mendalam.

Termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta.

Penyidik meyakini telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

​Modus Operandi: Rekayasa Aduan demi Kepentingan Perusahaan

​Kasus ini bermula saat PT TSHI tersandung masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan RI.

Enggan melunasi kewajiban tersebut, LD selaku pemilik perusahaan kemudian melobi HS untuk mencari celah hukum.

​Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

HS yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman (periode 2021-2026), justru menawarkan bantuan.

Ia diduga menyusun skenario pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan dalih menindaklanjuti “Laporan Masyarakat” yang sebenarnya telah direkayasa.

​Selama proses pemeriksaan tersebut, HS secara aktif mengarahkan opini bahwa kebijakan denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru.

Sebagai gantinya, Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI diizinkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara.

​Suap Rp1,5 Miliar dan Intervensi Kebijakan

​Konspirasi ini semakin mengental pada April 2025. Dalam pertemuan tertutup di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, HS bertemu dengan pihak swasta berinisial LKM dan LO.

Mereka bersepakat agar Ombudsman mengeluarkan keputusan yang menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT TSHI.

​”Sebagai imbalan atas ‘jasa’ pengamanan tersebut, HS dijanjikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar,” tulis keterangan resmi Kejagung, Kamis (16/4/2026).

​Tak berhenti di situ, HS kemudian memerintahkan LKM untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan sebelum resmi diputuskan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan akhir Ombudsman benar-benar menguntungkan PT TSHI dan mampu mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan secara efektif.

​Ancaman Hukuman dan Penahanan

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat HS dengan pasal berlapis, di antaranya:

​Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Subsidiair: Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) UU yang sama.

​Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

​Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS.

Saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

​Penyidikan dipastikan terus berjalan secara profesional dan akuntabel guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal pertambangan di Sulawesi Tenggara tersebut.

 

Sumber: Kejaksaan Agung RI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *