banner 728x250
Hukum, News  

Polisi Tangkap Pemuda di Panawangan Ciamis yang Simpan Ratusan Butir Psikotropika

Polres Ciamis juga menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras.

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/, Kasus Psikotropika Ciamis, Seorang pemuda berinisial BA asal Cikijing ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis karena diduga menyimpan ratusan butir obat keras jenis psikotropika tanpa izin resmi.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 14 Mei 2025, di Dusun Cipendeuy, Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

banner 325x300

Petugas Menyita Puluhan Butir Obat Keras

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:

– 90 butir Alprazolam 1 mg (OGB Dexa),

– 37 butir Clonazepam Euforiss 2 mg,

– 22 butir Alprazolam Otto 1 mg,

– 18 butir Alprazolam 1 mg lainnya,

– 16 butir Riklona Clonazepam 2 mg,

– 20 butir Merlopam Lorazepam 2 mg.

Kemudian, polisi juga menyita satu unit HP Oppo Reno 2F dan kotak penyimpanan berwarna hitam bertuliskan “dioss”.

Kasus Psikotropika Ciamis, Tersangka Terjerat Pasal UU Psikotropika

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut tanpa resep dokter dan menurut dugaan kuat berperan sebagai pengedar.

“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami telah mengantongi nama pelaku lain yang berkomunikasi dengan tersangka melalui Facebook,” tegas AKP Budhi, di Mapolres Ciamis. Jumat, (16/05/2025).

Lebih lanjut, tersangka terjerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Himbauan Polisi untuk Warga Ciamis

Polres Ciamis juga menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras.

Selain itu, penyalahgunaan psikotropika bisa berdampak serius pada kesehatan dan kehidupan sosial.

“Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin,” tutup AKP Budhi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *