banner 728x250
News  

Miris, Remaja 15 Tahun di Ciamis Jadi Korban Bujuk Rayu Pacar Sang Ibu

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sukadana, Kabupaten Ciamis. Kasus ini diungkap setelah laporan masuk pada 6 Agustus 2025 dan resmi dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa korban berinisial VAN (15), sementara pelaku adalah AD (54), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

banner 325x300

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan bersama barang bukti berupa beberapa potong pakaian dan telepon genggam,” kata AKP Carsono.

Modus Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini diketahui berpacaran dengan ibu korban sejak tahun 2023.

Hubungan tersebut justru dimanfaatkan tersangka untuk mendekati anak dari pasangannya.

“Pelaku melakukan bujuk rayu dengan iming-iming uang antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan itu lebih dari sepuluh kali, di rumah korban maupun di kamar mandi, saat ibu korban sedang bekerja,” jelas Carsono.

Korban pertama kali diketahui menjadi sasaran pelaku setelah orang tua melihat isi pesan singkat di ponsel anaknya.

Dalam pesan itu, korban dan pelaku beberapa kali berjanji untuk bertemu.

Kondisi Korban

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis. Korban ditempatkan di rumah aman dan menjalani konseling psikologis.

“Alhamdulillah korban sudah mendapatkan penanganan khusus. Pendampingan terus dilakukan agar kondisi psikologis korban bisa pulih,” tambahnya.

Jerat Hukum

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak.

Khususnya dari potensi kejahatan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *