Kondusif, Jakarta – Transformasi digital di dunia pendidikan merupakan langkah penting yang terus diupayakan pemerintah. Salah satu program besar yang diluncurkan dalam beberapa tahun terakhir adalah pengadaan perangkat Chromebook bagi sekolah-sekolah dasar hingga menengah di berbagai daerah. Namun, program ini kini tengah berada dalam sorotan aparat penegak hukum.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Hingga pertengahan Juli 2025, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Nadiem belum memberikan konfirmasi atas kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
“Tinggal apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, tentu sangat bergantung pada keputusan beliau,” ujar Harli Siregar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7).
Kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, dan berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Total nilai proyek mencapai sekitar Rp9,88 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN dan tambahan Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidikan Kejaksaan berfokus pada dugaan bahwa proses pengadaan diarahkan untuk menggunakan spesifikasi perangkat berbasis Chrome OS (Chromebook) secara dominan. Berdasarkan informasi awal dari penyidik, disebutkan bahwa dalam evaluasi internal pada tahun 2019, terdapat catatan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan fungsi, terutama pada daerah dengan keterbatasan akses internet.
“Perangkat Chromebook bekerja optimal dengan koneksi internet yang stabil. Ini menjadi tantangan tersendiri di sejumlah daerah yang infrastrukturnya belum merata,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Masih menurut sumber yang sama, ada indikasi bahwa kajian teknis terhadap kebutuhan perangkat TIK disusun oleh tim yang baru dibentuk, dan hasil kajiannya disebut mengarahkan pada keunggulan Chromebook. Hal ini yang kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Agung sendiri telah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan internal Kemendikbudristek maupun dari vendor penyedia perangkat. Pemeriksaan tersebut mencakup proses perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, mekanisme tender, hingga pelaksanaan di lapangan.
Dalam proses ini, keterangan dari Nadiem Makarim sebagai mantan menteri dinilai dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut. Apakah kebijakan pengadaan berbasis Chromebook merupakan keputusan teknis, atau terdapat pertimbangan lain dalam prosesnya semua masih perlu diklarifikasi dalam tahap pemeriksaan.
Publik tentu berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel, demi memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut masa depan pendidikan dijalankan sesuai prinsip kebutuhan, efektivitas, dan keadilan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu konfirmasi kehadiran dari pihak Nadiem Makarim. Apapun keterangannya nanti, akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta menyeluruh dari proyek pengadaan TIK berskala nasional ini.
kondusif.inewsciamis.com/
Menulis Fakta, Mendorong Edukasi, Menjaga Integritas.


















