banner 728x250

Kasus Pelemparan Batu ke Mobil, Dua Remaja Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Polres Ciamis mengungkap kasus pelemparan batu terhadap sebuah mobil yang terjadi di Jalan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada Jumat dini hari (18/4/2025). Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin (28/4/2025).

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, insiden bermula saat korban mengendarai mobil dan menyalip sebuah truk.

banner 325x300

Lalu, dari arah berlawanan, muncul sepeda motor berboncengan dua orang. Ketika berpapasan, salah satu pelaku melemparkan batu ke arah mobil korban, hingga kaca depan pecah dan serpihannya melukai leher sopir.

Berdasarkan pemeriksaan, jalur tempat kejadian memang memungkinkan untuk menyalip karena marka jalan putus-putus dan ruang jalan cukup lebar.

Namun, pelaku mengaku merasa terancam karena mobil korban dianggap hampir menabrak mereka. Dengan batu yang sudah dipersiapkan, pelaku melemparkannya ke kendaraan korban.

“Awalnya para pelaku membawa batu karena mendapat informasi keliru bahwa teman mereka sempat dianiaya oleh pengendara motor lain. Mereka berjaga-jaga, namun sayangnya salah sasaran,” terang Kapolres.

Pelaku Mengkonsumsi Miras

Lebih lanjut, diketahui bahwa sebelum kejadian para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras, sehingga saat melakukan aksinya, mereka masih dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, dalam penyelidikan yang memakan waktu enam hari, Polres Ciamis mengerahkan seluruh kekuatan, mulai dari satuan Intelijen, Reskrim, hingga bantuan masyarakat.

“Melalui penyisiran lokasi, keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bantuan teknologi, polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku,” ucapnya.

Dua Tersangka Diamankan Dalam Kasus Pelemparan Batu

Dua tersangka yang telah diamankan adalah Aldi dan Dika Afriza, keduanya warga Ciamis.

Aldi diketahui sebagai pelempar batu, sementara Dika Afriza adalah pembonceng motor.

“Barang bukti yang diamankan antara lain batu yang digunakan untuk menyerang, sepeda motor pelaku, serpihan kaca mobil korban, dan helm,” ungkapnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Meski sempat muncul dugaan bahwa pelaku terkait geng motor, Kapolres menegaskan bahwa mereka bukan anggota geng motor, melainkan remaja yang sering nongkrong bersama dan mengonsumsi miras.

“Pelaku masih berstatus pelajar berusia 18 dan 19 tahun, masing-masing bersekolah di Ciamis dan Tasikmalaya. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengingat usia remaja rentan terhadap pengaruh negatif seperti konsumsi alkohol.

“Kami juga menegaskan, terhadap kelompok motor atau siapapun yang tidak taat aturan dan meresahkan masyarakat, Polres Ciamis akan bertindak tegas. Kami akan membentuk tim khusus untuk menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *