JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,– Kasus Korupsi Kuota Haji,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot tajam dugaan praktik korupsi di balik pengelolaan kuota haji 2023–2024. Dalam penggeledahan di sebuah biro perjalanan haji di Jakarta, penyidik menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti yang bisa menghambat jalannya penyidikan.
“Penyidik memperoleh petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti di kantor biro perjalanan haji MK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).
Temuan ini membuat KPK mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp600 juta bagi pihak yang mencoba menghalangi penyidikan.
Ancaman Serius: Dampak Langsung ke Jamaah
KPK menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif.
Dugaan penggeseran kuota haji berimbas langsung pada jutaan jamaah yang harus menunggu bertahun-tahun lebih lama untuk bisa menunaikan ibadah.
“Kuota haji bukan angka semata, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk menjalankan ibadah. Penyimpangan di sektor ini jelas melukai rasa keadilan,” kata Budi.
Rangkaian Penggeledahan dan Bukti Awal
Sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, serta kantor sejumlah biro perjalanan.
Berbeda dengan penggeledahan di Kemenag yang berjalan kondusif, temuan dugaan penghilangan barang bukti di biro perjalanan haji justru mempertegas adanya perlawanan terselubung.
Dari rangkaian operasi, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, satu unit mobil, hingga aset properti yang dinilai relevan dengan perkara.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian tersebut.
Meski Sprindik umum sudah diteken pada 8 Agustus lalu, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka.
Identifikasi pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan melalui proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Dukungan Publik Diharapkan
Di tengah kompleksitas perkara, KPK tetap mengapresiasi dukungan masyarakat yang ikut mengawasi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Transparansi publik menjadi kunci agar kasus bisa terang benderang,” tegas Budi.
Kasus korupsi kuota haji ini membuka mata publik bahwa ibadah suci sekalipun tak luput dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Kini, sorotan tertuju pada keseriusan KPK dalam membongkar jaringan mafia haji yang diduga merugikan negara sekaligus mengorbankan hak jamaah.


















