banner 728x250

Kasus Asusila Ciamis: Anak 12 Tahun Hamil 3 Bulan, Dua Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/– Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali mengejutkan warga Kabupaten Ciamis. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kawali diketahui hamil tiga bulan. Polres Ciamis telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah beredarnya foto tak pantas milik korban yang berinisial AA.

banner 325x300

Foto tersebut beredar di lingkungan masyarakat dan akhirnya dilaporkan oleh tetangga kepada ibu korban yang bekerja di Jakarta.

“Ibu korban langsung menghubungi keluarganya di Ciamis, termasuk sang paman yang kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada korban,” kata Akmal.

“Dari sana terungkap bahwa anak ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua laki-laki berbeda,” tambahnya.

Dua tersangka dalam kasus ini yaitu SS (21 tahun) dan FR (15 tahun), yang salah satunya masih di bawah umur.

Menurut penyelidikan, SS merupakan pelaku pertama yang melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali.

Sementara FR diduga melakukan satu kali pencabulan.

“Perbuatan dilakukan secara bersama dan bergantian, di rumah pelaku yang masih di bawah umur,” terang AKBP Akmal.

Kasus Asusila: Satu Tersangka Di Bawah Umur

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 Juni 2025.

Tersangka FR yang masih di bawah umur kini dititipkan ke lembaga perlindungan anak.

Sementara korban juga telah ditangani dan dirujuk ke KPAI karena kini tengah mengandung dengan usia kehamilan tiga bulan.

“Dari hasil tes kehamilan menggunakan test pack, diketahui korban dalam keadaan hamil. Tidak ada unsur paksaan, namun yang paling dominan adalah pelaku SS yang mengajak korban,” lanjutnya.

Kapolres Ciamis menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan.

“Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak. Kami mendukung adanya instruksi pemberlakuan jam malam untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat harus saling mengingatkan dan membangun lingkungan yang peduli terhadap keselamatan anak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *