banner 728x250

Kakek 61 Tahun di Garut Tega Gagahi Anak di Bawah Umur, Korban Diancam dan Diiming-imingi Uang

banner 120x600
banner 468x60

Garut,kondusif.inewsciamis.com/,- Kekerasan Seksual Anak di Garut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut meringkus seorang kakek berinisial A (61) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pria asal Kecamatan Cibalong ini kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga korban.

banner 325x300

​Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa penahanan tersangka dilakukan pada Sabtu (18/4) dini hari.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, DH (25), melaporkan kejadian memilukan yang menimpa buah hatinya ke pihak kepolisian.

​”Tersangka sudah resmi kami tahan sejak Sabtu pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan resmi dari ibu korban,” ujar Joko kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

​Aksi bejat tersangka A diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025.

Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di kediaman tersangka serta sebuah rumah kosong yang berlokasi tak jauh dari masjid setempat.

​Kasus ini baru terendus pada Rabu (15/4) malam.

Kecurigaan bermula saat nenek korban menyadari cucunya tidak mengalami haid selama dua bulan berturut-turut.

Saat didesak, korban akhirnya berani buka suara dan menceritakan trauma yang dialaminya.

​”Korban diduga dipaksa dan diancam agar mau melayani tersangka. Selain ancaman, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming uang jajan,” beber Joko.

​Setelah mengantongi bukti yang cukup, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung bergerak menjemput tersangka di kediamannya, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong.

Polisi turut mengamankan satu potong baju dress panjang motif kotak-kotak milik korban sebagai barang bukti.

Jeratan Pasal

​Atas perbuatan biadabnya, kakek A dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Polres Garut juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

Joko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

​”Kami berkomitmen menindak tegas pelaku. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada mengawasi lingkungan bermain anak,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *