banner 728x250
News  

Terkuak Skema 5 Persen Proyek Jalan, KPK Sebut Gubernur Riau Minta“Jatah Preman”

banner 120x600
banner 468x60

kondusif.inewsciamis.com/,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan daerah. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid membuka praktik pemerasan terselubung yang disebut sebagai “jatah preman.”

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau terpaksa mengeluarkan uang pribadi agar bisa memenuhi permintaan sang gubernur.

banner 325x300

“Ada yang nekat meminjam ke bank, bahkan menggadaikan sertifikat rumah,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, pernyataan itu diperkuat oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut praktik tersebut sudah berlangsung sistematis.

Ia menilai, tindakan itu menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah provinsi.

Keuangan Daerah Seret, Tapi Ada “Setoran Wajib”

Asep menyoroti ironi di balik kasus ini. Di saat keuangan daerah tengah krisis, justru muncul praktik pungutan dari pejabat tertinggi.

Berdasarkan catatan KPK, APBD Riau mengalami defisit hingga Rp3,5 triliun.

“Defisitnya besar, sementara para pejabat di lapangan justru ditekan untuk menyetor uang. Ini sungguh tidak masuk akal,” tegas Asep.

Defisit tersebut terdiri dari kekurangan kas sekitar Rp1,3 triliun dan penundaan pembayaran proyek senilai Rp2,2 triliun.

Akibat tekanan setoran itu, sebagian kepala UPT mencari jalan pintas dengan cara memotong dana proyek atau berutang kepada pihak swasta.

Setoran 5 Persen dari Proyek Jalan

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya permintaan setoran sebesar 5 persen dari proyek peningkatan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.

Nilai proyek itu mencapai Rp177,4 miliar, sementara total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp4,05 miliar.

Dana disetorkan secara bertahap antara Juni hingga November 2025.

Uang dikumpulkan para kepala UPT, diteruskan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP, lalu mengalir ke Gubernur Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya.

Awalnya, permintaan hanya 2,5 persen. Namun atas inisiatif Kepala Dinas, angka tersebut dinaikkan menjadi 5 persen.

“Di internal mereka, praktik ini dikenal dengan istilah jatah preman, semacam upeti wajib,” tutur Asep.

Pejabat Tekan Bawahan, Bukan Suap

Johanis Tanak menegaskan, perbuatan ini masuk kategori pemerasan, bukan suap.

“Kalau suap, inisiatif datang dari bawah. Dalam kasus ini, justru pejabatnya yang meminta. Itu pemerasan,” tegasnya.

Ia menilai, istilah “jatah preman” muncul karena praktik semacam ini telah dianggap lumrah di beberapa instansi daerah.

“Budaya kotor ini sudah lama dibiarkan. Kali ini, baru terungkap terang-terangan,” ujar Johanis menambahkan.

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf e, f, dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *