banner 728x250

Jasa SEO untuk Situs Judi Online Terbongkar di Karawang

banner 120x600
banner 468x60

Bandung,kondusif.inewsciamis.com/,– Jasa SEO Judi Online, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan N., S.I.K., menjelaskan bahwa penggerebekan dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid, S.H., M.M. Dari operasi tersebut.

banner 325x300

Polisi mengamankan enam orang tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik layanan Garuda Website.

Kemudian, pengelola keuangan, hingga penulis artikel dan pengelola optimasi situs judi online.

Menurut Kombes Pol. Irfan, para pelaku menjalankan modus dengan cara membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk mendongkrak peringkat situs judi online di mesin pencari.

Dengan cara itu, situs judi mereka lebih mudah ditemukan masyarakat di internet.

Sementara itu, beberapa situs yang mereka optimasi antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88.

“Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua unit mobil mewah, yakni Mercedes Benz dan Toyota Calya,” ungkap Kombes Pol. Irfan, Jumat (22/8/2025).

Kombes Pol. Irfan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber.

Khususnya judi online yang dinilai merusak moral, ekonomi, dan kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Polri akan terus menindak segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol. Irfan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *