BEKASI, KONDUSIF – Seorang pria yang mengaku sebagai “Jagoan Cikiwul”, Suhada, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya memaksa perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berujung penetapan sebagai tersangka. Polres Metro Bekasi Kota resmi menangkap Suhada setelah videonya yang berisi aksi dugaan pemerasan viral di media sosial.
Berawal dari Proposal, Berujung Ancaman
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari surat permohonan partisipasi THR yang ditandatangani oleh ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kecamatan Bantargebang. Surat tersebut kemudian dikirim ke sebuah perusahaan di kawasan Ciketing Udik, Bantargebang.
Pada 14 Maret 2025, empat anggota ormas, termasuk Suhada, mendatangi perusahaan tersebut untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Namun, situasi berubah saat Suhada dan rekannya, M, menemui petugas keamanan perusahaan.
“Dalam pertemuan itu, tersangka Suhada mengklaim dirinya sebagai ‘Jagoan Cikiwul’ dan menyatakan memiliki banyak massa. Hal ini disertai dengan ancaman agar perusahaan segera memberikan THR,” ungkap Binsar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Aksi ini direkam oleh salah satu anggota ormas dan dibagikan ke grup WhatsApp internal mereka. Namun, video tersebut justru menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.
“Setelah video ini viral, muncul kecurigaan di antara mereka bahwa ada pengkhianat dalam kelompok. Hal ini akhirnya mempermudah proses penyelidikan kami,” tambah Binsar.
Jagoan Cikiwul Ditangkap di Sukabumi, Terancam 9 Tahun Penjara
Menyusul viralnya video tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Suhada berhasil diamankan di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk formulir keanggotaan ormas GMBI dan pakaian yang dikenakan Suhada saat kejadian.
Kini, Suhada dijerat dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pemerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup Binsar.


















