banner 728x250

Isu Krusial Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Ciamis, Pengamat: Pj Bupati Tak Berikan Dampak Perbaikan Signifikan

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Kabupaten Ciamis saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Berbagai isu krusial tata kelola keuangan telah teridentifikasi, mulai dari ketidaksesuaian dokumen perencanaan, hingga sejumlah masalah teknis yang memengaruhi kelancaran pembangunan.

Hal ini mendorong Muhamad Alif, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, untuk angkat bicara. Ia menyoroti sejumlah poin utama yang memerlukan perhatian bersama demi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

banner 325x300

Pria yang akrab dengan sapaan Alif ini mengatakan, salah satu masalah utama yang ia soroti adalah ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan, seperti RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, hingga RKPD.

“Ketidaksesuaian ini berdampak pada pelaksanaan kebijakan yang sering kali tidak selaras,” ujar Alif saat diwawancara di kediamannya Jum’at (24/1/2025).

Menurut Alif, penetapan target pajak dan retribusi kerap kali melampaui potensi yang sebenarnya, sehingga capaiannya cukup menyulitkan. Hal ini menciptakan celah besar dalam pencapaian target pendapatan daerah.

Lebih lanjut, kata dia, standar harga satuan dan Analisis Standar Belanja (ASB) di Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya terimplementasikan. Padahal, penerapan ini sangat penting untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selain itu, banyak indikator kinerja, baik output maupun outcome, tanpa adanya dokumen perencanaan yang memadai.

“Hal ini menyulitkan proses evaluasi keberhasilan program yang telah terlaksanakan,” ujarnya.

Kesalahan dalam Penyusunan Anggaran

Penyusunan anggaran Kabupaten Ciamis, menurut Alif masih jauh dari basis kinerja. Selain itu, banyak temuan dugaan ketidaksesuaian dengan aturan klasifikasi dan nomenklatur yang mengatur, yaitu Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Salah satunya yaitu program “Gerbang Kapal” di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). SKPD dengan wewenangnya mengalihkan pekerjaan pada perencanaan awal.

Padahal, kata Alif, pengalihan pelaksanaan kegiatan yang sudah terbit surat keputusan (SK) Gubernurnya, tentunya harus menempuh mekanisme yang benar.

“Terkhusus untuk program Gerbang Kapal ini, kami telah melayangkan surat. Tetapi, jawaban DPKP terkesan normatif dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kamipun membalas surat selanjutnya berupa surat keberatan atas jawaban. Tetapi sampe sekarang belum ada jawaban lagi atas surat keberatan tersebut,” terangnya.

Dengan demikian, Alif mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan kajian secara mendalam terkait program Gerbang Kapal tersebut.

“Ya sedang kita kaji. Kemungkinan kami akan mengambil sikap tegas atas permasalahan pada Program Gerbang Kapal. Pasalnya DPKP tak kunjung membalas surat keberatan kami, yang seharusnya Badan Publik itu berkewajiban memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat, sesuai amanah Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008,” kata Alif.

Di sisi lain lanjutnya, ada juga beberapa isu dalam pelaksanaan anggaran juga menjadi perhatian. Di antaranya honorarium tidak sesuai aturan.

Selain itu, menurut aktivis yang namanya kini mulai santer menjadi perbincangan hangat di Ciamis ini, tedapat isu krusial terkait akuntansi dan pelaporan yang apabila kita jabarkan beberapa di antaranya yaitu, penatausahaan persediaan pada Dinkes, RSUD dan OPD lainnya belum sepenuhnya tertib . Adapun Kelemahan penguasaan akuntansi yang double entry, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi belum sesuai dan tidak optimal. Masing-masing OPD terlambat menyetorkan anggaran ke Kas Daerah dan pengelolaan Kas Bendahara belum tertib.

“Ada pula penyelesaian hutang kepada pihak ketiga belum selesai. Tentunya ini dapat mengganggu kinerja dan tujuan kegiatan Pemda,” jelas Alif.

Siltap Perangkat Desa Empat Bulan Belum Cair

Dana penghasilan tetap atau Siltap sejumlah perangkat desa di Kabupaten Ciamis, selama empat hingga enam bulan belum cair. Padahal, Siltap yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) harus sudah ditransfer ke rekening desa beberapa bulan ke belakang.

Masih kata Alif, adapun masalah lainnya yaitu, belanja hibah tidak tepat. Realisasi belanja hibah, ia menilai bahwa hibah pemerintah Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

“Tentunya ini jadi persoalan yang bukan sepele. Perlu ada tindakan yang komprehensif,” ucapnya.

Defisit Anggaran

Kabupaten Ciamis menghadapi tantangan berat berupa defisit APBD, di mana pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Defisit ini harus ditutup melalui pembiayaan daerah yang sesuai regulasi.

Selain itu ada isu lain yakni ketidakpatuhan dalam alokasi anggaran untuk mandatory spending berpotensi menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum.

Muhamad Alif menegaskan bahwa perlu adanya reformasi sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah konkret yang harus diambil mencakup penguatan regulasi, peningkatan transparansi, dan pengawasan yang konsisten.

“Dengan langkah ini, Kabupaten Ciamis diharapkan mampu mengelola anggarannya secara lebih efektif demi kesejahteraan masyarakat,” kata Alif.

Kolaborasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan Kabupaten Ciamis yang akuntabel dan transparan.

Peran Pj Bupati

Penjabat (Pj) Kab Ciamis menurut alif ternyata tidak memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Temuan ini terungkap dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 pada rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita ketahui secara statistik, keberadaan Pj Bupati tidak berpengaruh pada perbaikan tata kelola pemerintahan, sebagaimana Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan baru-baru ini. Padahal, kita ketahui bersama yang jadi Pj Bupati Ciamis ini orang KPK loh,” tandasnya.

Hasil survei menunjukkan bahwa daerah yang pimpinannya Pj kepala daerah tidak mengalami peningkatan skor integritas, meskipun Pj dianggap tidak terbebani oleh biaya politik. Seharusnya, menurut Alif, hal ini memberikan peluang bagi Pj untuk lebih fokus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

 

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *