Tasikmalaya, kondusif.inewsciamis.com/ – Kantor Urusan Agama (KUA) PUSAKA Manonjaya memberikan dukungan penuh terhadap program Isbat Nikah Gratis yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya.
Program ini menyasar pasangan suami istri dari kalangan kurang mampu yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KUA PUSAKA Manonjaya, H. In In Nurul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I pada Rabu (23/07/2025).
Dalam keterangannya, H. In In menyebut program ini sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat.
Khususnya, yang belum tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri di mata hukum dan agama.
“Kami menyambut baik dan siap mendukung sepenuhnya program Isbat Nikah Gratis ini. Ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama dalam menciptakan masyarakat yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi hak-haknya secara negara maupun agama,” ujarnya.
Program ini memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin mendapatkan pengesahan hukum atas pernikahan mereka tanpa dipungut biaya.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi di antaranya adalah surat keterangan tidak mampu dari pihak desa.
Lalu, surat keterangan nikah dari tokoh agama, fotokopi KTP dan KK, serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA PUSAKA Manonjaya pada hari kerja.
Program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pasangan, terutama yang selama ini terhalang oleh kendala ekonomi maupun akses.
“Dengan adanya kolaborasi antara KUA dan Pengadilan Agama, kami berharap makin banyak pasangan yang bisa mendapatkan hak hukum atas pernikahan mereka,” pungkas H. In In.
Langkah kolaboratif ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak sipil masyarakat.
Sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan dalam kehidupan sosial dan keagamaan.


















