Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Motif tragis Pembunuhan perempuan muda di sebuah kosan di Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ternyata berakar pada rangkaian peristiwa pahit yang melibatkan utang, hubungan asmara, dan rasa sakit hati yang mendalam.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers Senin (28/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku Eza (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Baregbeg.
Pelaku, telah lama menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun hubungan itu diwarnai masalah keuangan dan ketidakstabilan emosi.
“Korban kerap menagih uang yang pernah dipinjamkan kepada pelaku. Nilainya sekitar satu setengah juta rupiah. Karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, utang tersebut menjadi beban yang memicu pertengkaran berulang,” ungkap Kapolres.
Motif Tragis
Lalu, pada Kamis malam, 17 April 2025, korban datang ke kos pelaku dengan maksud untuk bertemu dan menagih utangnya.
Kemudian, setelah berhubungan layaknya suami istri, korban kembali menyinggung soal uang yang belum dikembalikan. Perdebatan panas pun tak terhindarkan.
Lalu, di tengah pertengkaran itu, pelaku membuka ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp korban dengan pria lain.
Akmal menjelaskan bahwa, temuan ini membuat emosi pelaku memuncak. Rasa cemburu bercampur amarah atas tagihan utang yang terus menerus, membentuk ledakan emosi yang berujung tragis.
“Pelaku sakit hati. Ada rasa harga diri terluka karena ditagih uang, ditambah cemburu melihat korban berkomunikasi dengan laki-laki lain. Itu yang memicu tindakan kekerasan spontan,” tambah Akmal.
Dalam amarahnya, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher korban, dan memperkuat jeratan dengan ikat pinggang miliknya sendiri.
Aksi brutal itu membuat korban kehilangan nyawa di tempat.
Setelah sadar akan perbuatannya, pelaku sempat berusaha menyamarkan kematian korban dengan plastik dan lakban.
Namun, akhirnya panik dan meninggalkan jasad korban di belakang kos selama empat hari sebelum ditemukan warga.
Kini, Eza harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


















