Garut, kondusif.inewsciamis.com/ – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang ibu rumah tangga berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online fiktif yang merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp291,6 juta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. RM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang juga ibu rumah tangga asal Karangpawitan. Korban dijanjikan menerima hak arisan senilai Rp43,5 juta, namun hingga batas waktu yang ditentukan uang tersebut tidak pernah diberikan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. RM alias Morenz kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polres Garut mengimbau masyarakat, khususnya ibu rumah tangga, agar tidak mudah tergiur iming-iming arisan online dengan janji keuntungan cepat. “Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati. Pastikan penyelenggara memiliki legalitas dan transparansi yang jelas,” tegas AKP Joko.
Kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa modus arisan bodong masih marak terjadi di tengah masyarakat. Iming-iming keuntungan instan kerap justru menjerat banyak orang dalam kerugian besar.***


















