banner 728x250
News  

Golden Triangle Terbongkar di Indonesia, Polisi Temukan Sabu Grade Terbaik dan AK-47

banner 120x600
banner 468x60

Bandung,kondusif.inewsciamis.com/Golden Triangle, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika skala besar yang melibatkan jaringan internasional dan lokal.

Dalam operasi ini, polisi menyita 17,6 kilogram sabu, 19,5 kilogram ganja, dan satu senjata api ilegal lengkap dengan amunisi.

banner 325x300

Kasus besar ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025).

Kapolda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini tergolong extraordinary crime karena dampaknya sangat merusak bangsa,” ujar Kombes Hendra.

Jaringan Golden Triangle

Polisi menangkap tujuh tersangka berinisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S.

Mereka diketahui beroperasi lintas negara dari Cina, Malaysia, hingga Indonesia.

Barang bukti sabu yang disita merupakan “grade terbaik” dari jaringan Golden Triangle.

Operasi dilakukan bertahap di empat lokasi lintas provinsi: Sukabumi (24 September), Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober).

Kemudian, Surakarta (2 Oktober), dan Citeureup Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025).

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 17.657,78 gram.

Modus pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina.

Kemudian, 2 ons sabu dalam popok bayi yang dibalut plastik pembalut. Polisi juga menyita 34 butir ekstasi (inek).

Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor mengungkap jaringan ganja lokal dari Aceh.

Dari dua tersangka, ID dan MF, disita 15,5 kg ganja, ditambah 4 kg ganja dari Polrestabes Bandung, sehingga total mencapai 19,5 kg ganja.

Polisi Sita AK -47

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, S.Sos., S.I.K., M.Si., mengungkap fakta mengejutkan lainnya: ditemukan senjata api rakitan dengan peluru tajam asli kaliber 7,62 (AK-47) di tangan para bandar.

“Temuan ini menunjukkan tingkat bahaya tinggi dan resistensi pelaku terhadap aparat,” tegas Kombes Albert.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jabar juga mengungkap bahwa sebagian jaringan masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Karena itu, koordinasi dengan Kemenkumham akan terus diperkuat untuk memutus rantai peredaran dari dalam penjara.

“Negara hadir, dan negara tidak boleh kalah dari sindikat narkoba,” tegas Kombes Albert menutup pernyataannya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *