kondusif.inewsciamis.com/, Pemerintah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur negara dan pensiunan, sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan selambat-lambatnya bulan Juli 2025.
Skema ini menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah membantu keluarga ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak di awal tahun ajaran baru.
Kemudian, memberikan insentif tambahan atas kinerja mereka selama setahun terakhir.
Apa saja komponen dalam gaji ke-13?
Bagi ASN aktif, gaji ke-13 terdiri dari:
Pertama, gaji pokok
Kemudian, tunjangan keluarga
Lalu, tunjangan pangan
Terkahir, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (untuk instansi daerah, menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing daerah)
Sementara itu, pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan jumlah pensiun pokok bulanan sesuai golongan terakhir.
Dana untuk pensiunan disalurkan melalui PT Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima.
Berapa besarannya?
Besaran gaji ke-13 tahun ini telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Nilainya bervariasi tergantung golongan terakhir penerima. Sebagai contoh:
1. Golongan I: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
2. Golongan II: berkisar Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta
3. Golongan III: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4 juta
4. Golongan IV: dapat mencapai hampir Rp 5 juta
Apa yang perlu diperhatikan penerima?
Agar proses pencairan berjalan lancar, penerima diimbau untuk memastikan rekening bank yang tercatat aktif dan tidak bermasalah.
Status pencairan bisa dicek lewat layanan digital bank atau secara langsung di kantor cabang.
Untuk pensiunan, pengecekan dapat dilakukan melalui kantor Taspen.


















