CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,– Etika Penulisan Jurnalis, Dunia jurnalistik menuntut wartawan untuk selalu memegang teguh kode etik, menjaga akurasi, serta menyajikan informasi secara berimbang. Namun, dalam praktik di lapangan, tidak jarang masih ditemukan berita yang ditulis tanpa memperhatikan kaidah tersebut.
Salah satu contohnya adalah pemberitaan mengenai Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Sukanagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis.
Hal itu disampaikan dalam forum diskusi antara PGRI, Guru dan Organisasi media di Aula PGRI Kabupaten Ciamis, Selasa (23/9/2025).
Peristiwa sederhana ini bisa menjadi bahan pembelajaran penting tentang bagaimana seharusnya sebuah berita disusun agar tetap menarik sekaligus sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Etika Penulisan Jurnalis
1. Menentukan Fakta Utama (5W+1H)
Langkah pertama dalam menulis berita adalah menjawab unsur 5W+1H: What, Who, Where, When, Why, How.
Kemudian, Apa (What): Kepsek SDN 2 Sukanagara tidak masuk kerja.
Lalu, Siapa (Who): Kepala Sekolah SDN 2 Sukanagara.
Di mana (Where): Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, kapan (When): Hari Sabtu, pukul 08.30 WIB.
Mengapa (Why): Kepsek hanya menitipkan pesan tanpa surat keterangan.
Bagaimana (How): Informasi disampaikan oleh salah satu guru kepada wartawan.
Dengan merumuskan 5W+1H, jurnalis bisa menyajikan informasi pokok secara jelas tanpa harus berputar-putar.
2. Menghindari Opini, Menjaga Netralitas
Kesalahan umum yang terjadi pada berita tersebut adalah penulis mencampurkan opini pribadi ke dalam naskah.
Kalimat seperti “tim merasa heran” atau “kuat dugaan korupsi waktu” bukanlah fakta, melainkan asumsi.
Padahal, kode etik jurnalistik menegaskan wartawan harus independen, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Dalam kasus ini, yang perlu ditulis adalah fakta objektif: kepala sekolah tidak hadir dan tidak ada surat keterangan.
Sementara soal “dugaan kebiasaan” atau “korupsi waktu” seharusnya dikonfirmasi lebih dulu ke pihak terkait.
3. Pentingnya Konfirmasi dan Cover Both Sides
Berita yang hanya mengandalkan satu sumber bisa dianggap tidak berimbang.
Pada berita SDN 2 Sukanagara, wartawan hanya menulis keterangan dari seorang guru, tanpa ada klarifikasi dari kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan terkesan memaksakan.
Dalam praktik yang benar, wartawan seharusnya melakukan beberapa langkah ini.
1. Menghubungi kepala sekolah via telepon atau pesan untuk meminta penjelasan.
2 Mengonfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan mengenai aturan ketidakhadiran pegawai.
3. Menyajikan pendapat masyarakat atau komite sekolah sebagai tambahan perspektif.
Dengan begitu, berita akan lebih kuat, lengkap, dan bebas dari tuduhan sepihak.
4. Pemilihan Judul yang Faktual dan Tidak Menghakimi
Judul berita adalah pintu masuk pembaca. Sayangnya, pada contoh berita tersebut, judul ditulis panjang, penuh huruf kapital, dan menggunakan tanda seru ganda yang terkesan provokatif.
Contoh judul yang salah:
“Tanpa keterangan tertulis Kepsek SDN 2 Sukanagara Tak Masuk Kerja; Menuai Sorotan Publik dan wajib Di Beri Binaan !!”
Judul yang benar seharusnya singkat, jelas, dan hanya memuat fakta:
“Kepsek SDN 2 Sukanagara Tidak Hadir di Sekolah, Guru Sebut Hanya Titip Pesan”
Judul seperti ini lebih aman secara hukum dan lebih sesuai dengan kode etik jurnalistik.
5. Struktur Berita: Dari Lead Hingga Penutup
Struktur penulisan berita yang benar biasanya berbentuk piramida terbalik: informasi terpenting di awal, kemudian diikuti detail pendukung.
Lead (paragraf pertama): Berisi inti peristiwa.
Kemudian, body (isi berita): Menjelaskan kronologi, keterangan narasumber, serta data pendukung.
Lalu, closing (penutup): Bisa berupa tindak lanjut, pernyataan pejabat terkait, atau kesimpulan netral.
Contoh lead yang baik untuk kasus ini:
“Kepala Sekolah SDN 2 Sukanagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, tidak hadir di sekolah pada Sabtu (20/9/2025). Menurut keterangan seorang guru, ketidakhadiran tersebut hanya disampaikan lewat pesan tanpa surat keterangan resmi.”
6. Risiko Hukum Jika Berita Tidak Sesuai Etika
Penulisan berita yang asal-asalan tidak hanya menurunkan kredibilitas media, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Tuduhan tanpa dasar bisa dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan kepada wartawan, namun perlindungan itu hanya berlaku jika berita disusun sesuai kode etik jurnalistik.
Artinya, wartawan juga wajib menulis dengan mengutamakan fakta dan konfirmasi.
Jurnalisme yang Baik Berawal dari Etika Penulisan yang Benar
Lebih lanjut, berita SDN 2 Sukanagara adalah contoh nyata bagaimana sebuah peristiwa bisa diberitakan secara salah kaprah bila penulis tidak memahami kaidah jurnalistik.
Menulis berita yang benar bukan hanya soal teknik, tetapi juga soal etika.
Utamakan juga 5W+1H, hindari opini pribadi, lakukan konfirmasi, gunakan bahasa yang jelas dan netral da hormati asas praduga tak bersalah.
Dengan prinsip-prinsip ini, wartawan bukan hanya menyajikan informasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan martabat profesi melalui etika penulisan jurnalis yang benar.


















