Tasikmalaya, kondusif.inewsciamis.com/– Perjuangan panjang masyarakat Galunggung melawan perusakan lingkungan akhirnya membuahkan hasil. Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara pengusaha tambang pasir ilegal, Endang Juta, ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat penghentian total aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak sumber air.
Kemudian, mengancam keselamatan warga, dan melumpuhkan sektor pertanian di kaki Gunung Galunggung.
Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan tersebut telah menimbulkan krisis lingkungan dan sosial yang mengkhawatirkan.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya menegaskan, kawasan penyangga kehidupan masyarakat kini rusak parah akibat hilangnya fungsi hutan lindung dan terganggunya aliran sungai irigasi.
“Kerusakan Galunggung bukan hanya soal lingkungan, tapi soal masa depan masyarakat Tasikmalaya. Kami mendorong aparat menuntaskan kasus ini sampai ke akar,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Para ahli lingkungan mencatat, eksploitasi tambang di kaki Galunggung menyebabkan peningkatan erosi, memperparah risiko longsor.
Kemudian, menimbulkan pendangkalan sungai Cikunir serta Cibanjaran akibat sedimentasi pasir.
Kondisi itu memicu banjir berulang saat musim hujan dan kekeringan ekstrem di musim kemarau karena daya serap tanah menurun drastis.
Akibatnya, lahan pertanian dan kolam ikan warga tertimbun material tambang.
“Air sungai kini tidak lagi layak untuk irigasi maupun konsumsi karena kadar TSS-nya sudah melewati ambang batas. Banyak petani terpaksa berhenti bertani,” ujar salah satu pemerhati lingkungan dari Tasikmalaya Green Forum.
Dampak sosial dan ekonomi juga terasa berat.
Banyak warga kehilangan mata pencaharian di sektor pertanian dan perikanan akibat rusaknya lahan serta berkurangnya akses air bersih.
Kini, sebagian warga bahkan harus membeli air untuk kebutuhan harian.
Sementara itu, jalan desa rusak berat akibat truk pengangkut pasir dengan tonase berlebih yang melintas setiap hari.
“Kerugian warga itu nyata. Jalan rusak, sawah tertimbun, dan harga pasir justru naik setelah penertiban,” keluh seorang warga Kecamatan Sukaratu.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga menimbulkan kerugian bagi negara.
Para pelaku beroperasi tanpa membayar royalti, pajak, atau retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menyebut, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba serta Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Kasus ini jadi momentum menegakkan hukum dan memperkuat tata kelola tambang. Jangan sampai ada lagi eksploitasi liar yang merugikan negara,” pungkasnya.


















