banner 728x250
News  

Edy Wuryanto Tagih Janji Negara Lindungi Pekerja Miskin

EDDY WURYANTO MENDESAK PEMERINTAH SEGERA MENCAIRKAN BANTUAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA MISKIN. MENGGUNAKAN HASIL INVESTASI OBLIGASI SEBAGAI SOLUSI AGAR TAK MENGGERECOTI APBN.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, (sumber foto: DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, (sumber foto: DPR RI)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- Bayang-bayang kemiskinan ekstrem terus menghantui jutaan pekerja sektor informal di Indonesia. Di tengah risiko kecelakaan kerja yang mengintai setiap saat, negara seolah masih absen memberikan payung perlindungan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk melindungi kelompok paling rentan ini.

​Edy menegaskan, pekerja miskin seharusnya tidak lagi memikul beban iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara mandiri.

banner 325x300

“Negara wajib hadir. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” cetus Edy seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat, (10/4/2026).

​Ironi di Balik Angka

​Merujuk pada Pasal 14 dan 17 UU SJSN, pemerintah sebenarnya memiliki kewajiban mendaftarkan pekerja tak mampu ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, realita di lapangan justru berkata sebaliknya.

Edy memotret nasib sekitar 20 juta petani, nelayan, hingga pedagang kecil kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hingga kini masih dibiarkan bertarung tanpa pengaman.

​Politikus PDI Perjuangan ini menyodorkan potret buram dari daerah pemilihannya.

Ia mengisahkan pilunya nasib Ibu Nurul, seorang pemulung yang jarinya nyaris putus saat bekerja.

Lantaran tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia terpaksa menanggung lara sekaligus beban biaya medis seorang diri.

“Kasus seperti ini terus berulang. Risiko mereka tinggi, tapi perlindungannya nol,” ujar Edy masygul.

​Solusi Tanpa Membebani APBN

​Selama ini, pemerintah kerap berlindung di balik alasan klasik: keterbatasan anggaran.

Namun, Edy mematahkan argumen tersebut dengan perhitungan yang konkret.

Ia menyoroti tumpukan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang kini menyentuh angka Rp920 triliun.

​Alih-alih menyedot APBN, Edy mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan imbal hasil investasi dari instrumen obligasi.

Dengan penempatan dana sekitar 70 persen pada obligasi dan asumsi imbal hasil 6 persen, muncul potensi dana segar sebesar Rp37 triliun per tahun.

​”Kebutuhan untuk melindungi 20 juta pekerja miskin hanya sekitar Rp4 triliun setahun. Artinya, sangat cukup. Kita hanya perlu mengambil sedikit dari hasil investasi itu untuk kepentingan peserta,” jelas Legislator asal Jawa Tengah III tersebut.

​Edy Wuryano Menagih Keberanian Politik

​Kendati landasan regulasi sudah tersedia termasuk PP Nomor 50 Tahun 2025 Edy menilai implementasinya masih mandul.

Ia mendesak pemerintah segera menyelaraskan regulasi melalui perubahan PP Nomor 101 Tahun 2012 demi memuluskan jalan bagi PBI ketenagakerjaan.

​Bagi Edy, ini bukan lagi soal kerumitan birokrasi, melainkan soal keberpihakan. Ia pun menuntut sinergi tajam antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sosial.

Sektor krusial yang perlu dibenahi segera adalah integrasi data pekerja miskin agar bantuan tidak salah sasaran.

​”Secara regulasi dan anggaran sangat memungkinkan. Sekarang tinggal menunggu keberanian kebijakan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan tak sekadar duduk manis, melainkan menjadi motor penggerak utama agar pekerja kecil tak lagi meregang nyawa dalam kerentanan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *