banner 728x250

Dua Pelaku Pencurian Gabah di Pamarican Ditangkap, Satu Masih Buron

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Polres Ciamis berhasil menangkap dua pelaku pencurian gabah di penggilingan padi di Kecamatan Pamarican, pada Senin, 17 Maret 2025.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan mobil untuk mengambil gabah dan berencana menjualnya di daerah Mangkubumi, Tasikmalaya.

banner 325x300

Identitas Pelaku Pencurian Gabah

“Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang warga asal Cikatomas dan satu orang lainnya yang masih dalam pemeriksaan,” kata dia, saat konferensi pers di Polres Ciamis, Kamis (20/3/2025).

Sementara itu, satu pelaku berstatus buron atas nama Rahmat dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Barang Bukti dan Hukuman

Sebanyak 15 karung gabah kering berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ucapnya.

Pengembalian Barang

Ucu Suherlan, pemilik gabah, menyampaikan rasa terima kasih atas kesigapan polisi dalam menangani kasus ini.

“Alhamdulillah, kesigapan Polres Ciamis sangat luar biasa. Saya benar-benar khawatir karena masa panen adalah harapan kami untuk biaya selama Ramadan. Terima kasih kepada Polres yang telah mengembalikan gabah kami,” ujar Ucu Suherlan.

Sebelumnya, Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas melon yang terjadi di pangkalan gas di Dusun Saguling, Desa Baregbeg, pada Sabtu, 13 Oktober 2024.

Sebanyak 125 tabung gas LPG 3 kg berhasil diamankan dari berbagai tempat, termasuk 90 tabung dari TKP di Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *