Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/–Tim Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (26/3/2025).
Dua pelaku berinisial RL (26) dan RP (20), warga Kabupaten Indramayu, ditangkap warga saat hendak melarikan diri.
Usai mencuri motor milik Ara Baskara di Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol.
Motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam berhasil dibawa pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu.
“Saat hendak kabur, korban melihat dan meneriaki maling hingga warga mengejar dan menangkap kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).
Dia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah beraksi di lima lokasi berbeda.
Termasuk di wilayah Ciamis, Majalengka, Kuningan, dan Brebes.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor, tujuh buah anak kunci, dua kunci palsu, satu senjata api mainan.
“Satu tabung gas airsoft gun, serta alat bantu curanmor seperti magnet pembuka kunci, kunci letter T, dan letter L,” ucapnya.
“Kami masih lakukan pengembangan, termasuk dugaan TKP lain di wilayah Brebes,” kata Carsono.
Dua pelaku curanmor di Rancah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di area rawan pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.


















