banner 728x250

Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Pencurian Berbeda, Pelaku Curi Uang hingga Perhiasan Emas

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/, Polres Ciamis berhasil mengungkap dua kasus pencurian berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).

Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Panyingkiran, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

banner 325x300

Dalam kejadian ini, pelaku berinisial A (39), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, mencuri sejumlah barang berharga dari dua rumah warga.

“Modusnya, pelaku mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah golok. Barang-barang yang diambil antara lain handphone, cincin dan gelang emas, serta uang tunai,” kata dia.

Korban dalam kasus ini adalah Ela Nurlaela dan Dede Ahmad Faizal (alm). Dari tangan pelaku.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas pinggang, tiga unit handphone, enam cincin emas, satu gelang emas, serta uang tunai Rp650 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (21/3/2025), setelah polisi melacak keberadaan handphone korban yang masih aktif.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti ditemukan di dalam tas pinggang miliknya. Pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian biasa yang terjadi di Dusun Kubangpari, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican.

Pelaku dalam kasus ini adalah pria berinisial R (29), warga Dusun Sindangrasa, Desa Sukajadi, yang mencuri uang sebesar Rp2 juta dari rumah korban saat penghuni sedang tidur.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur, lalu mengambil uang dari lemari kamar,” jelas AKBP Akmal.

R ditangkap pada 4 April 2025 di wilayah Tasikmalaya. Dari hasil pemeriksaan.

Pelaku mengakui telah menghabiskan uang hasil curian untuk membeli pakaian dan keperluan pribadi lainnya.

“Untuk kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *