banner 728x250
News  

Kemenaker Siapkan Regulasi, Driver Ojol Berpotensi Dapat THR Setara UMP

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan regulasi yang akan menegaskan status driver ojek online (ojol) sebagai pekerja, bukan sekadar mitra aplikator.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya memperjelas posisi hukum para pengemudi ojol agar memiliki hak yang lebih pasti, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

banner 325x300

Menaker-Wamenaker Dengarkan Aspirasi Ojol

Senin (17/2/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan duduk lesehan bersama massa ojol yang menggelar aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan.

Mereka mendengar langsung keluhan para driver yang menginginkan kejelasan hak mereka, khususnya terkait THR.

Salah satu pengemudi ojol menyampaikan bahwa ia dan keluarganya sangat berharap mendapatkan THR dari aplikator menjelang Lebaran 2025.

“THR itu ada suatu keinginan, angan-angan buat saya. Apakah ini bisa terealisasi atau tidak? Bahkan anak istri saya juga berharap,” ujarnya.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR adalah bagian dari budaya Indonesia dan meminta waktu untuk melakukan negosiasi dengan aplikator.

“Saya katakan THR itu adalah kebudayaan, jadi pertimbangannya adalah bagaimana ini bisa menjadi bentuk kepedulian dari pengusaha kepada pekerja,” kata Yassierli.

Usulan THR Setara UMP, Kemenaker Masih Kaji

Dalam audiensi dengan Kemenaker, salah satu perwakilan driver mengusulkan agar besaran THR bagi pengemudi ojol setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, hingga saat ini, Menaker belum memberikan jawaban pasti mengenai hal tersebut.

“Kami sedang finalisasi dalam beberapa hari ini. Misi kami adalah memastikan ada jaminan kesejahteraan dari pengusaha kepada driver,” ujar Yassierli.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya guna mencari solusi terbaik.

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menekankan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang, bukan sembako.

“Iya, THR harus dalam bentuk uang. Acuannya kita belum bisa tentukan karena mereka (driver) tidak tergaji. Jadi prinsipnya mereka harus menerima dalam bentuk uang,” jelasnya.

Regulasi Status Pekerja untuk Driver Ojol

Selain tuntutan THR, pemerintah juga tengah merancang regulasi untuk menegaskan bahwa driver ojol merupakan pekerja, bukan mitra aplikator.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi.

“Ke depan, kami akan membuat regulasi agar mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting,” tegas Noel.

Ia menambahkan, aturan ini masih dalam kajian dan kemungkinan akan diterbitkan setelah Lebaran 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Noel juga mengungkapkan bahwa sejumlah negara Eropa dan International Labour Organization (ILO) telah mengakui status driver ojol sebagai pekerja.

“Kami mengacu pada beberapa negara Eropa dan juga ILO. Menurut ILO, posisi driver memang sebagai pekerja,” jelasnya.

Aplikator Diminta Berikan Bantuan Tunai

Seiring dengan pembahasan mengenai THR, Kemenaker juga telah berdiskusi dengan pihak aplikator untuk memastikan adanya bantuan finansial bagi driver menjelang hari raya.

Noel menegaskan bahwa bentuk bantuan tersebut harus berbentuk uang tunai.

“Apapun namanya, yang penting itu uang. Itu lebih terasa bagi driver ojol, terutama saat mereka membutuhkan uang untuk anak atau keluarga,” ujar Noel.

Menurutnya, aplikator telah menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan kepada driver dalam bentuk THR atau bonus tunai, dan saat ini hanya tinggal menunggu finalisasi teknisnya.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan kesejahteraan driver ojol dapat meningkat, serta hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator menjadi lebih jelas dan adil.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *