Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Jumat (7/2/2025).
Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pj Bupati Ciamis: Terima Kasih atas Dukungan DPRD
Menanggapi keputusan ini, Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah mendukung Pemkab Ciamis dalam penyusunan regulasi ini.
“Raperda ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional serta meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Budi.
Foto: Pj.Bupati Ciamis Budi Waluya Membacakan Sambutan di Gedung DPRD.Ciamis
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya Kajian Mendalam dalam Penyusunan Perda
Meski telah disetujui dalam rapat paripurna, Budi mengingatkan bahwa penyusunan peraturan daerah bukanlah hal yang mudah. Diperlukan pemikiran yang matang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap dalam pembahasan lebih lanjut nanti, kita dapat merumuskan klausul-klausul yang inovatif agar peraturan ini bisa berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, diharapkan implementasi perubahan Perda ini dapat memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***



















Respon (0)