Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/, Peluncuran pusat kuliner di Alun-Alun Ciamis menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dedi Setiabudi, pemerhati sosial asal Ciamis, yang menyoroti kejelasan pendataan DKUKMP terkait para pedagang yang kini menempati area baru tersebut.
Dedi menilai kehadiran pusat kuliner ini sangat positif bagi pengembangan UMKM lokal. Namun ia menyayangkan adanya dugaan bahwa sebagian pedagang bukan berasal dari Ciamis.
“Kalau tujuannya untuk mendukung UMKM Ciamis, maka seharusnya yang diakomodasi adalah warga Ciamis. Tapi saya menemukan ada sekitar 12 pedagang yang ber-KTP luar daerah,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pendataan yang terburu-buru sehingga menyebabkan tumpang tindih fungsi dan peruntukan tempat.
“Saya tidak menyimpulkan terlalu jauh, tapi saya harap ada klarifikasi dan transparansi. Jangan sampai ada pedagang fiktif atau data yang dibuat-buat,” tambahnya.

Menurutnya, relokasi PKL dari area barat alun-alun ke pusat kuliner seharusnya melalui proses pendataan yang akurat dan prioritas bagi pedagang asli.
“Khawatirnya tempat itu dipenuhi hanya untuk mengejar jumlah, padahal bukan semua PKL asli,” ujarnya.
DKUKMP Ciamis Beri Penjelasan: Semua Pedagang Berdomisili Ciamis
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Kabupaten Ciamis, Asep Sule, memberikan klarifikasi.
Ia menyebutkan bahwa seluruh pedagang yang menempati pusat kuliner saat ini memang telah melalui proses pendataan sebelumnya.
“PKL tetap yang terdaftar berjumlah 137 orang. Terdiri dari 99 pedagang kuliner makanan dan minuman serta 38 pedagang mainan,” jelas Asep.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 pedagang kuliner direlokasi ke pusat kuliner Alun-Alun Ciamis.
Selain itu, terdapat 3 booth tambahan untuk UMKM Ciamis. Sehingga total booth yang tersedia sebanyak 102 unit.
Asep juga menegaskan bahwa seluruh pedagang yang menempati pusat kuliner adalah warga Ciamis berdasarkan data KTP.
“Sebelum pembangunan dilakukan, sudah diawali dulu dengan pendataan sebagai dasar perencanaan pembangunan pusat kuliner,” tuturnya.
Terkait biaya, Asep menyampaikan bahwa pedagang akan dikenakan sewa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai besaran retribusi atau mekanisme pembayarannya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi memiliki keraguan mengenai proses pendataan dan relokasi pedagang ke pusat kuliner Alun-Alun Ciamis.
Pemerintah juga membuka ruang untuk evaluasi bila ditemukan data yang tidak sesuai.***


















