banner 728x250
News  

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

Korupsi Jiwasraya sebetulnya telah lama mencuat. Program JS Saving Plan yang disetujui pada 2009 menjadi akar dari kehancuran perusahaan pelat merah ini.

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif – Drama korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Tak hanya itu, Isa langsung ditahan pada Jumat (7/2/2025), menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal ini.

Membuka Luka Lama: Skema Saving Plan yang Menjerat Korupsi Jiwasraya

banner 325x300

Kasus Korupsi Jiwasraya sebetulnya telah lama mencuat. Program JS Saving Plan yang disetujui pada 2009 menjadi akar dari kehancuran perusahaan pelat merah ini. Saat itu, Jiwasraya sudah berada dalam kondisi bangkrut (insolvensi), namun tetap mendapatkan izin untuk memasarkan produk investasi berbungakan tinggi, mencapai 9 persen hingga 13 persen jauh di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu yang hanya 7,5 sampai 8,75 persen.

Skema ini inisiatornya adalah mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang kini telah berstatus terpidana. Untuk menjalankan skema ini, mereka butuh persetujuan dari Bapepam-LK (sekarang OJK), tempat Isa Rachmatarwata bertugas kala itu. Isa pun diduga memberikan restu bagi pemasaran JS Saving Plan melalui surat bernomor S.10214/BL/2009 dan S.1684/MK/10/2009.

Rp47,8 Triliun Menguap, Investasi Penuh Manipulasi

Antara 2014 hingga 2017, Jiwasraya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp47,8 triliun dari produk JS Saving Plan. Sayangnya, dana ini tidak dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Sebaliknya, investasi dilakukan secara serampangan, dengan dana dialirkan ke saham-saham berkualitas rendah yang nilainya anjlok.

Sejumlah saham yang terlibat dalam transaksi tidak wajar ini antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, serta beberapa saham lain. Dana juga ditempatkan melalui manajer investasi yang ternyata justru memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya. Akibatnya, nilai portofolio investasi saham dan reksadana Jiwasraya mengalami penurunan drastis, memperparah kerugian yang sudah ada.

Tertangkapnya Isa Rachmatarwata, Akhir atau Awal Babak Baru?

Kini, Kejagung telah menahan Isa Rachmatarwata, yang diduga memainkan peran penting dalam menyetujui skema yang berujung pada kerugian besar negara. Kementerian Keuangan sendiri memilih untuk bersikap hati-hati.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.

Namun, lanjutnya, penahanan Isa menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini akan menjadi akhir dari pengungkapan kasus Jiwasraya, atau justru membuka jalur baru untuk membongkar lebih banyak keterlibatan pihak lain? Yang jelas, dengan nilai kerugian yang begitu besar, publik tentu berharap kasus ini diusut hingga tuntas, tanpa ada pihak yang kebal hukum.

Perlu kita ketahui, kasus Jiwasraya adalah pengingat bahwa pengelolaan dana publik bukanlah mainan. Jika tidak diawasi dengan ketat, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara bisa semakin terkikis.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *