banner 728x250
Hukum, News  

Dewan Pers Tegaskan: Pers Mahasiswa Juga Dilindungi Secara Penuh!

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,— Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan terhadap insan pers bersifat menyeluruh, termasuk bagi pers mahasiswa yang aktif menjalankan fungsi jurnalistik di kampus.

Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi antara Dewan Pers dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

banner 325x300

Pertemuan berlangsung hangat. Isu yang dibahas meliputi tantangan etika jurnalistik, kebebasan berekspresi di kampus.

Kemudian, perlindungan hukum bagi jurnalis mahasiswa.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi, Maha Eka Swasta, menegaskan bahwa semangat perlindungan Dewan Pers bersifat universal.

Semua wartawan, katanya, berhak atas rasa aman saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Perlindungan Dewan Pers berlaku bagi seluruh insan pers di Indonesia. Mekanisme pengaduan dan pendampingan bisa diakses oleh siapa pun, termasuk pers mahasiswa, meski belum terverifikasi sebagai perusahaan pers,” ujar Maha tegas.

Menurutnya, fungsi utama Dewan Pers adalah melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi yang benar.

Perlindungan ini juga mendukung misi besar mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan visi Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, yakni memperkuat profesionalisme dan integritas jurnalis di semua lini, termasuk di lingkungan kampus.

Dorong MoU Strategis dengan Kemendikbudristek

Sebagai langkah nyata, Dewan Pers tengah menyiapkan kerja sama strategis dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kerja sama ini akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat posisi pers mahasiswa.

“Kesepakatan ini penting agar kebebasan mimbar pers di kampus memiliki payung hukum yang jelas. Kami ingin kebebasan itu dikembangkan, bukan dibatasi,” tegas Maha lagi.

Ia berharap MoU tersebut bisa menjadi panduan nasional bagi seluruh perguruan tinggi dalam memberikan ruang.

Kemudian, dukungan bagi pers mahasiswa sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Selain membahas aspek perlindungan, audiensi juga diisi edukasi mengenai struktur Dewan Pers, fungsi tiap komisi, hingga mekanisme pengaduan publik.

Mahasiswa juga mendapat penjelasan tentang pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai tolok ukur profesionalisme dalam dunia pers.

Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke studio mini Dewan Pers.

Di tempat itu, para mahasiswa berkesempatan melihat langsung bagaimana praktik dan kelembagaan jurnalistik dijalankan secara profesional dan transparan.

Dengan berbagai langkah ini, Dewan Pers menegaskan komitmennya: kebebasan pers harus hidup di semua ruang termasuk di kampus.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *