banner 728x250
News  

Bayar PBB Tanpa Denda? Warga Ciamis Punya Waktu Sampai Juli 2025

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,Denda PBB dihapus. Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali membuat gebrakan. Mulai Mei hingga Juli 2025, warga diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda sedikit pun.

Program ini diumumkan langsung oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.

banner 325x300

“Yuk, gunakan kesempatan ini dan bayar pajak sekarang juga!” ujar Bupati dalam keterangan resminya.

Apa yang dihapus? Bukan pajaknya, tapi dendanya.

Denda PBB dihapus Mei-Juli 2025
Denda PBB dihapus Mei-Juli 2025

Warga yang memiliki piutang PBB-P2 tahun 2024 ke bawah bisa membayar pokok pajak tanpa tambahan sanksi administrasi tapi ingat, hanya sampai 31 Juli 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Aef Saefuloh, menegaskan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat.

Kemudian, hal itu juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah Ciamis

“Bayar piutang PBB-nya saja. Dendanya kami hapus. Tapi hanya dalam periode itu,” kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Menariknya, pembayaran kini makin mudah. Warga bisa membayar lewat bank bjb, BRILink, QRIS, Tokopedia, Shopee, Alfamart, hingga Indomaret.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan daerah. Bapenda pun menyampaikan pesan penting:

“Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, Nikmati Hasilnya.”

Kesempatan denda PBB dihapus jarang datang dua kali. Warga Ciamis, saatnya bebas dari denda dan ikut membangun daerah.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *