banner 728x250
News  

Data Warga RI Jadi Tumbal Tarif Impor AS? Menkominfo dan Istana Angkat Bicara

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, kondusif.inewsciamis.com/ – Kesepakatan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan Gedung Putih mendadak menuai sorotan tajam. Di luar perbincangan mengenai tarif impor yang kini lebih “resiprokal”, publik justru dikejutkan dengan satu klausul yang menyentuh ranah sensitif: transfer data pribadi warga Indonesia ke pihak Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia telah menyepakati pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang dianggap mampu memberikan perlindungan data pribadi yang “memadai”, sesuai dengan hukum Indonesia.

banner 325x300

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Menkominfo Meutya Hafid: Kami Akan Bahas Bersama Menko Perekonomian

Menanggapi kegaduhan yang muncul di publik, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mengkaji lebih lanjut isi kesepakatan tarif impor tersebut. Ia menegaskan, koordinasi akan dilakukan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi. Saya belum tahu persis topiknya, tapi besok tentu akan ada pernyataan resmi dari Menko atau dari kami,” ujar Meutya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

Koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (24/7/2025), sebagai upaya pemerintah menjaga akuntabilitas sekaligus merespons kekhawatiran publik soal perlindungan data.

Istana: Ini Bukan Tentang ‘Menggadaikan’ Data Warga dan Tarif Impor

Penegasan juga datang dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Kepala PCO Hasan Nasbi menyebut bahwa transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan dengan AS bukanlah bentuk penyerahan kendali atas data pribadi masyarakat Indonesia.

“Tujuannya murni komersial, bukan berarti data kita dikelola oleh pihak asing. Ini lebih ke pertukaran data dalam konteks perdagangan barang dan jasa,” tegas Hasan.

Ia menjelaskan bahwa untuk menjaga integritas dan keamanan data, pemerintah Indonesia tetap merujuk pada prinsip perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Transfer data, lanjut Hasan, hanya akan dilakukan dengan negara-negara yang juga diakui memiliki standar perlindungan data yang memadai.

“Kita sudah melakukan ini juga dengan Uni Eropa dan beberapa negara lain. Semua tetap merujuk pada UU yang berlaku dan prinsip resiprositas,” katanya.

Peraturan Data di Indonesia: Masih Butuh Penegakan Nyata

Perlu diketahui, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur soal penyimpanan dan perlindungan data. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 menetapkan bahwa data sektor publik wajib disimpan di dalam negeri. Sementara data sektor swasta, seperti e-commerce atau layanan digital, masih diperbolehkan berada di server luar negeri, kecuali untuk data transaksi keuangan yang harus tetap di Indonesia.

Di sisi lain, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan sejak 2022 dijadwalkan berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun hingga kini, pemerintah belum membentuk lembaga pengawas khusus sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut.

UU PDP Indonesia sendiri diadopsi dari standar General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa, yang dikenal ketat dan progresif dalam melindungi hak-hak individu atas datanya. Sebaliknya, Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki UU perlindungan data pribadi yang bersifat nasional dan mengikat seluruh negara bagian.

Publik Butuh Transparansi, Bukan Sekadar Janji

Kesepakatan tarif impor dan perdagangan digital yang melibatkan transfer data ini jelas bukan perkara sepele. Di tengah era di mana data menjadi komoditas paling berharga, kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh transparansi dan akuntabilitas.

Apakah benar data kita aman? Siapa yang bisa menjamin? Ini bukan sekadar soal diplomasi dagang, tetapi menyangkut hak warga negara atas privasi yang dilindungi konstitusi.

Pemerintah perlu lebih dari sekadar penjelasan normatif. Publik menuntut jaminan konkret bahwa data mereka tidak akan dipertukarkan begitu saja hanya demi kelonggaran tarif atau fasilitas ekspor. Langkah cepat membentuk badan pengawas independen untuk UU PDP juga menjadi keharusan yang tak bisa lagi ditunda.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *